Pojokkiri.com

Selesai Pelantikan Kenaikan Sabuk Silat PSHT, Lakukan Penganiayaan Kepada Korban, Oknum Pesilat Ecek-ecek Dituntut 6 Bulan Bui

Terdakwa Daniel dan Daud (atas), saksi Polisi Andi Agus, dengan agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Surabaya, Pojok Kiri- Sidang perkara pidana penganiayaan dengan cara mengeroyok korbannya, para pelaku melakukannya setelah selesai mengikuti pelantikan kenaikan sabuk silat PSHT di PBI , Pakal Surabaya, menuju tempat mengopi juga sambil menikmati miras, dengan para pelaku, Terdakwa Daniel Ongky Fallo anak dari Lodowik, bersama dengan dengan Daud Ape Fallo ( berkas terpisah) dan saksi Juan Fernando ( berkas terpisah), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Daniel Ongky Fallo anak dari Lodowik, dan Terdakwa Daud Ape Fallo, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “penganiayaan” “Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daniel Ongky Fallo anak dari Lodowik Leksan Fallo dan Terdakwa Daud Ape Fallo, dengan Pidana Penjara selama 5 Bulan, dikurangi penangkapan terhadap para terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Polisi Andi Agus mengatakan, “Perkara ini ada dua laporan atau saling lapor, kita menangkap kedua terdakwa Daniel dan Daud pada hari Minggu 24 Desember 2023, ada masalah tawuran, di daerah Benowo, tepatnya pas jembatan, Korbannya Arifin, Donny dan Puput, pelakunya Daniel, Daud , Donny luka di kepala terkena Pecahan batu di lokasi, jdi ini tiga lawan tiga yang mulia,” terang saksi.

Diketahui, Sabtu tanggal 23 Desember 2023, jam 23.00 wib Terdakwa Daniel Ongky Fallo anak dari Lodowik bersama dengan Daud Ape Fallo ( berkas terpisah) dan saksi Juan Fernando ( berkas terpisah), selesai mengikuti pelantikan kenaikan sabuk silat PSHT di PBI , Pakal Surabaya, kemudian Terdakwa Bersama dengan Daud dan Juan berangkat menuju daerah Kandangan, minum kopi dan minum miras ( cap anggur merah).

Ditengah perjalanan Terdakwa Bersama Daud dan Juan memberhentikan Saksi Muchamad Arifin ( berkas terpisah) saksi Donny Chandra Wahyu ( berkas terpisah) saksi Puput Cahyono ( berkas terpisah), Terdakwa, Daud dan Juan,melakukan pemukulan ke Saksi Arifin, Donny, menggunakan tangan kosong dan melemparkan batu mengenai kepala Donny, Puput dipukul mengenai tangan, sehingga Arifin , Donny dan Puput melakukan perwalanan terhadap Terdakwa dan Daud.

Hasil Visum et Repertum Tanggal 03 Januari 2024,Rumah sakit Islam Darus Syifa Surabaya. Pada Muchamad Arifin, Disimpulkan ditemukan luka bengkak pada dahi kiri, luka lecet dan bengkak pada bibir atas dan luka bengkak pada tangan kiri akibat benda tumpul.

Pada Donny Chandra Wahyu, Disimpulkan ditemukan luka terbuka dibagian kepala kiri akibat terkena benda tajam. Pada Puput Cahyono, Disimpulkan ditemukan luka bengkak pada jari 1 tangan kiri akibat benda tumpul. Akibat perbuatan Terdakwa, Arifin, Donny dan Puput mengalami luka, sampai saat ini belum bisa beraktifitas secara normal.(sw).