Pojokkiri.com

Serobot Rumah Orang, Saat Pemiliknya Merantau Ke Sumatra, Diusir Pemiliknya Tetap Dablek Menempati, Terdakwa Ghufron Akui Bukan Itu Rumahnya

Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan (kiri), menjalani sidang agenda Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara offline.

Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo Surabaya, seluas 21m2, yang bukan haknya, tidak mau pergi saat pemiliknya menyuruh pergi, yang sebelumnya tidak mengenal atau ada hubungan saudara atau suatu perjanjian, dengan Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, dipimpin Ketua majelis hakim Erintua Damanik, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, dari Kejati Jatim, Menyatakan, Terdakwa Moch Ghufron (62), melakukan tindak.pidana, “Memaksa masuk dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, berada disitu dengan melawan hukum, atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP.”

Agenda sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa Moch.Ghufron (62),Jaksa menanyakan apakah terdakwa masih menempati rumah tersebut, walaupun pemiliknya telah mengusir karena tidak ada hak, “Masih menempati rumah itu ya, yang menyuruh dulu siapa,” tanya Jaksa Basuki.

“masih menempati, yang menyuruh dulu orangtua, gak ada surat- suratnya, gak pegang surat, saya menempati rumah itu belum ada 10 tahun,itu rumah peninggalan orangtua angkat saya,” kata Ghufron, Kamis (25/04). “Saya sejak kecil dipelihara saja, tidak ada surat pengangkatan anak,itu rumah pak Kusen, bapaknya Juhariyah, masalah anak kandung atau tidak, saya gak tahu,

Hubungan sama pak Kusen dengan Nalipah ( ibu tiri Juhariyah), Nalipah itu bude saya, Saat Nalipah sakit- sakitan, yang merawat anak saya Abdul Fasih, kalau malam hari pak Margono dengan istrinya,” tambahnya. Tapi rumah itu milik pak Kusen bapaknya Juhariyah kan,” tanya hakim “Ya pak, itu rumah pak Kusen, terangnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda Tuntutan JPU. Diketahui, tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapat hibah tanah dari bapaknya (alm.Kusen), Surat Keterangan Tanah Kel. Jemurwonosari, 24 Februari 2023.

Pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2, 24 – 12 – 1997, Terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2, Hibah dari alm Kusen. Awal luasnya 70m2, namun Siti Djuhariyah menikah, dibuat pembatas ukuran 49m2 dan 21m2.
Selanjutnya alm Kusen (bapak saksi), saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2, sedangkan alm Kusen (bapak saksi) dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .

Siti Djuhariyah pada 7 Oktober 2019 menjual sebagian rumah dan tanah kepada Bambang Sutrisno seluas 49 m2, AJB dibuat di Kantor PPAT Vivi Soraya, SH, Jemursari 6/3 Surabaya, dengan saksi Yulianto Ketua RT dan tetangga sekitar.

Setelah menikah saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra, di jalan Lintas Duri KM 19, Kec. Madau Kab. Bengkalis,Riau.Saat masih di Riau rumah tersebut keadaan kosong, dikunci dan digembok, dan tidak pernah mengalihkan hak atau menghibahkan sisa tanah dan bangunan luas 21 m2, kepada orang lain.

Saksi Siti mengetahui Terdakwa Moch.Gufrron serta anak dan istrinya menempati rumah tersebut, sejak bulan September 2022, setelah diberitahu anak saksi Siti, Nurul Ade R. Terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik saksi Siti Djuhariyah seluas 21 m2.

Saksi Siti pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun Terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal,saat saksi Siti Djuhariyah menegur secara lisan malah diusir oleh Terdakwa.(sw).