Pojokkiri.com

Sidang Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI, Hadirkan Ahli Forensik Medikolegal RSUD Dr. Soetomo, Saksi : Menemukan Luka Memar di Kepala, Leher, Dada, Patah Tulang Iga, Kekerasan Tumpul Pada Jenazah

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur (kiri) dan saat digelandang petugas kembali ke mobil tahanan(kanan), agenda sidang Ahli Forensik Medikolegal RSUD Dr. Soetomo, diruang Cakra PN.Surabaya,(30/04/2024).

Surabaya, Pojok Kiri- Sidang perkara pidana digelar perdana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, diruang Cakra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Offline, Selasa (30/04/2024)

Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki,Furkon Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi ahli Dr. Reny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo bagian Forensik Medikolegal.

Dr. Reny Sumino menerangkan, bahwa saat itu 4 Oktober 2023 jam 02.30 wib, ada sosok wanita yang sudah meninggal dibawah ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, sesuai dengan SOP, jenazah wanita tersebut dimasukkan ke dalam ruang mayat dan dilakukan pemeriksaan luar. “Jadi sekitar setengah tiga malam ada sesosok wanita yang sudah meninggal, sehingga sesuai dengan SOP dimasukkan ke ruang jenazah dan dilakukan pemeriksaan luar, pemeriksaan dari ujung kepala sampai kaki, masih memakai baju, setelah itu baru pakaian mayat wanita tersebut dilepas semuanya,”kata Reny.

Lebih lanjut, Reny menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan terkait Visum atau Otopsi ditemukan luka memar dan luka lecet, akibat kekerasan tumpul. “Kami menemukan di bagian kepala atas temukan memar kepala belakang bagian kanan dan luka memar, leher memar kanan, kiri, dada ditemukan luka memar disertai lecet jumlahnya lebih dari tiga, Pola yang di maksud atau mirip dengan menyerupai seperti ban,”ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan luka dalam pada bedah mayat, ditemukan resapan darah pada kepala. Jadi resapan darah itu terjadi sebelum meninggal, *Resapan darah otot leher dan lukanya sebelum meninggal karena kekerasan luka tumpul, dan temukan patah tulang tertutup yang tidak tembus pada kulit dari iga 2 dan 5, karena kekerasan tumpul*.

Dr. Reny Sumino, Ahli Forensik Medikolegal dari RSUD Dr. Soetomo memberikan keterangan dipersidangan.

Ditemukan luka robek di perut sebelah kanan atau ulu hati karena kekerasan tumpul, luka memar pada paruh kanan bawah diujung tulang Iga 3 dan 4. Selain itu dilakukan pemeriksaan tambahan Psikologi untuk Alkohol ditemukan Positif dan suweb pada Liang Vagina itu Negatif.

“Jadi kesimpulannya mayat itu, ketika jenazah datang sudah luka lebam dan diperkirakan antara 2 sampai 4 jam, sebelum dilakukan pemeriksaan pada bedah mayat. Untuk penyebabnya luka robek karena kekerasan tumpul.

Sementara itu,Penasehat Hukum Terdakwa menanyakan kepada saksi ahli. Dalam pemeriksaan di bagian luar dan dilakukan dokumentasi. Pada waktu pakaian itu ada bekas-bekas atau tanda tertentu yakni pada baju?”tanya penasehat hukum. “Seingat saya ada pada baju atasan yang dipakai oleh jenazah ada seperti warna kehitaman pada baju warna merah itu,”ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, Saksi dari Scurity Mal Lenmarc Iman dan Fajar, telah menerangkan,mendapat laporan Petugas Parkir Basemen ada seorang wanita tergeletak sedang mabuk berat, saat didatangi di Basemen terlihat seorang wanita tergeletak di tengah jalan,tampak Mobil Innova posisi mesin menyala, dan melihat terdakwa turun dari mobil.

Dibantu petugas parkir memindahkan wanita tersebut ke pinggir,yang kondisinya masih hidup (mengerang-mengerang kesakitan),sempat menanyakan kepada terdakwa siapa wanita ini, dikatakan terdakwa ‘tidak kenal’.

Saat koordinasi dengan Scurity KTV Steven mengatakan wanita tersebut merupakan tamu dari KTV. Petugas Scurity sempat menghalangi mobil terdakwa, kerana hendak pergi dengan alasan rumahnya jauh, Terdakwa memasukkan wanita tersebut ke bagian belakang Mobil. Saksi tidak melihat adanya bekas darah, namun melihat ada bekas luka goresan dibagian lengannya.Semua keterangan saksi, oleh Terdakwa dikatakan tidak tahu berusaha untuk berkelit.

Dakwaan JPU, Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP, Pasal 338 KUHP sendiri merupakan Pasal tentang Pembunuhan. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara.

Terdakwa Tannur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat itu, keduanya sempat cekcok saat di dalam lift. Ditempat itu awal kekerasan terjadi, dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen Mall sudah tutup.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil, di tempat itu terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi. Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.(sw).