Pojokkiri.com

Soroti Aset Idle dan Sertifikasi Tanah, Fraksi Gerindra Sampaikan Catatan Kritis untuk Pemprov Jatim

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surabaya, Pojokkiri.com.-
Dinamika politik di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menghangat seiring digelarnya Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Di hadapan jajaran eksekutif dan pimpinan dewan, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Hermin, S.Pd.I, M.Pd., menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif terkait urgensi penyelamatan aset daerah yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

​Dalam pemaparannya, Hermin menegaskan bahwa Barang Milik Daerah bukanlah sekadar deretan angka dingin dalam neraca keuangan pemerintah. Setiap jengkal tanah, bangunan, kendaraan dinas, hingga jaringan infrastruktur merupakan kekayaan rakyat yang esensial untuk menopang roda pelayanan publik.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan pengelolaan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa tertib pencatatan administrasi atau seberapa besar lonjakan pendapatan yang dihasilkan semata.

​”Ukuran utamanya adalah kepastian hukum, kemanfaatan publik, efisiensi biaya, keamanan aset, serta terjaganya nilai kekayaan daerah,” ujar Hermin dalam podium terhormat Rapat Paripurna DPRD Jatim, senin (14/9/2026).

​Fraksi Partai Gerindra pada prinsipnya memahami dan menyetujui perlunya penyesuaian regulasi daerah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, Hermin mengingatkan agar pembaruan hukum ini tidak sekadar menjadi formalitas pergantian istilah atau pendelegasian wewenang semata ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

” Regulasi baru ini, menurutnya, harus bertaji dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan menahun yang kerap menghantui sektor aset daerah,”jelasnya.

​Melalui pandangan umumnya, Hermin membeberkan sejumlah masalah krusial di lapangan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mulai dari aset tak bertuan yang belum mengantongi sertifikat resmi, aset strategis yang justru dikuasai oleh pihak lain secara ilegal, penggunaan aset yang melenceng dari peruntukan awal, hingga ketidaksinkronan data inventaris antarperangkat daerah.

​”Perubahan ini harus mampu menjawab masalah nyata: aset yang belum bersertifikat, aset dikuasai pihak lain, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, data antarperangkat daerah yang tidak sinkron, biaya pemeliharaan atas aset tidak produktif, kerja sama yang tidak memberikan manfaat optimal, serta tindak lanjut temuan pemeriksaan yang belum tuntas,” tegas Hermin menyoroti carut-marut penatausahaan aset.(Yud)