Pojokkiri.com

Suka Nyolong di Minimarket, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi

Jombang, Pojok Kiri
Berakhir sudah aksi nekad pemuda satu ini. Setelah beberapa kali berhasil melakukan aksi pencurian di minimarket, kini dia harus meringkuk dalam sel tahanan polisi. Kesialan itu datang ketika dia mengulangi aksi di sebuah minimarket di kawasan Kecamatan Sumobito. Dia kepergok karyawan minimarket dan berhasil diringkus dan diserahkan ke Polsek setempat.

Pemuda tersebut adalah Roji Nur Fadilah Rhohmanu (21), warga Jl Brawijaya 65A, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurir Kulon, Kota Mojokerto. Dari tangannya diamankan barang bukti 4 buah parfum AXE, 2 buah minyak telon merk Cornicare 150 mili, 1 buah parfum merk Casablanca dan sebuah shampoo rambut merk Lifebuoy.

Aksi tersangka diketahui sekitar pukul 19.30 di sebuah minimarket Dusun Ingas Pendowo, Sumobito. Modusnya, tersangka datang layaknya pembeli. Namun saat tak ada yang memperhatikan, tersangka langsung menyelipkan barang-barang yang diincarnya ke balik celana.

“Barang yang diselipkan ditutupi kaos,” ujar Kapolsek Sumobito, AKP Nanang Sujianto, Selasa (15/10/2019).

Tak puas hanya satu barang, tersangka mengambil beberapa jenis barang lainnya. Namun tanpa disadari, karyawan toko merasa curiga. Sebab, tersangka terlalu lama mondar-mandir. Dia coba mengintai tersangka. Saat itulah, kecurigaan penjaga minimarket terbukti. Dia melihat tersangka menyelipkan sebuah shampoo yang dipajang. Tanpa menunggu lama, karyawan itu berteriak maling.

Sontak, teriakan itu membuat tersangka kaget dan berusaha kabur. Sayangnya, usahanya tak berhasil. Beberapa warga yang mendengar teriakan maling langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya, warga menghubungi petugas Polsek setempat. Tak lama, petugas datang dan mengamankan tersangka ke Mapolsek beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka sudah beraksi tiga kali di lokasi yang berbeda. Namun petugas tak begitu saja percaya dan mengembangkan untuk ungkap kasus serupa lainnya.

“Tersangka kini ditahan, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Nanang.(arf)

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan Lintas Kota Dibekuk Polsek Ngunut

Ceroboh Seberangi Perlintasan KA, Pengendara Motor Tewas

adminkiri01

Pemkab Jombang Cegah Kawasan Kumuh Melalui KOTAKU

adminkiri01