Pojokkiri.com

Tatib DPRD Jatim Memasuki Tahap Final

Surabaya, Pojok Kiri – Pembahasan Tata Tertib DPRD Jatim periode 2019-2024 memasuki tahap finalisasi dan tinggal dikonsultasikan ke Kemendagri untuk segera bisa disahkan. Dalam paripurna DPRD Jatim hal itu sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim Rabu (25/9/2019).

“Tatib DPRD Jatim masa bhakti 2019-2024 sudah bisa disahkan sekaligus pelantikan pimpinan DPRD Jatim definitif bisa dilaksanakan Senin (30/9) depan,” ujar Bambang Juwono selaku ketua Pansus Tatib DPRD Jatim.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, kalau mengacu pada PP No.12 tahun 2018 jumlah pasal dalam Tatib DPRD Jatim sebenarnya mencapai 224 pasal. Namun setelah adanya pembahasan dan perdebatan panjang, akhirnya Pansus sepakat adanya perampingan sebab apa yang sudah tercantum di PP tidak harus dimasukkan kembali dalam Tatib karena hal itu dianggap kurang efisien.

“Setelah dilakukan singkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya jumlah pasal Tatib DPRD Jatim kita rampingkan tinggal 161 pasal saja,” ungkap Bambang.

Ditambah oleh Bambang, tidak banyak perubahan yang mencolok antara Tatib DPRD Jatim periode 2019-2024 dengan periode sebelumnya, khususnya menyangkut alat kelengkapan dewan. Seperti, jumlah anggota fraksi minimal 6 anggota dan jumlah komisi sebanyak 5.

“Sebelumnya ada usulan jumlah pimpinan di Komisi ditambah menjadi 4 orang meliputi ketua, sekretaris dan dua wakil ketua. Tapi hal itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan dan pimpinan fraksi terlebih dulu baru kami konsultasikan ke Kemendagri,”

Untuk usulan penambahan jumlah komisi dan pimpinan DPRD Jatim, tidak ada perubahan yakni tetap lima. “Kalau nanti UU MD3 yang baru ada perubahan ya baru kita sesuaikan. Jadi aturan yang ada seperti apa itu yag kita terapkan,” imbuhnya.

Untuk optimalisasi tugas-tugas kedewanan, Tatib DPRD Jatim juga mengakomodir supaya staf ahli fraksi ditambah dari satu orang menjadi dua orang yang bersifat ad hoc. “Usulan yang banyak sih ada tiga orang staf ahli menyesuaikan tupoksi DPRD yakni legislasi, budgeting dan pengawasan,” beber anggota Fraksi PDIP itu.

Kemudian menyangkut tata cara rapat paripurna, pihaknya juga mengusulkan pada rapat paripurna istimewa untuk dinyanyikan lagu Indonesia Raya versi tiga stansa. Mengingat, lirik lagu dalam tiga stansa itu bisa menggugah rasa nasionalisme yang tinggi.

“Untuk memperingati hari hari besar nasional, Di Tatib juga mengatur supaya anggota DPRD Jatim dari yang wanita wajib menggunakan pakaian kebaya seperti Hari Kartini, Hari Perempuan sedunia, dan Hari Ibu,” ujar Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini. (anto)

Berita Terkait

Ketua DPRD Jatim :  Kita Jangan Pesimistis…

Anggota DPRD Jatim Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus Pelemparan Kapak Saat Demo Mahasiswa Di DPRD Jatim

adminkiri01

Datangi Jatim, Delegasi Inggris Puji Ketua Dewan Kusnadi