Pojokkiri.com

2 Hari Dicari, Pelaku Penganiaya Mantan Istri di Tangkap di Lumajang

SU saat lapor ke polisi.(Pojok Kiri/Istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Anang Aris Susanto (32), berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Kembangbahu dan bersama petugas gabungan Buser Polres Lamongan di tempat persembunyiannya di Dusun Kampung Siji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa siang (24/9/2024), sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria tersebut diamankan karena diduga melakukan penganiaayaan terhadap mantan istrinya, Suwanti (33), warga Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Bersama warga Dusun Wonorejo, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung Lamongan ini, anggota mengamankan barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana menganiaya korban.

Kapolsek Kembangbahu AKP Ali Fatoni, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangbahu Aiptu Ahmad Lutfi, saat dikonfirmasi Rabu (25/9/2024), mengiyakan telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

“Betul. Pelaku sudah dijadikan tersangka penganiayaan,”katanya, Rabu (25/9/2024).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Dusun Kedungdowo-Tlogoagung, turut tanah Dusun Kedungdowo RT 01 RW 01, Desa Kedungmegari, Kecamatan Kembangbahu Lamongan, Minggu (22/9/2024) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia menceritakan, kronologisnya bermula saat korban berboncengan dengan temanya mengunakan Sepeda Motor Honda PCX Nopol S-2659-JBK, sesampainya diseputaran Waduk Megarih, tiba-tiba dari arah belakang muncul Anang Aris Susanto mengendari motor Honda Vario langsung memotong laju motor korban.

Anang kemudian turun dari motornya, tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban dengan helm.

Tidak sampai disitu saja, dada dan dahi kepala korban diinjak-injak pelaku. Akibatnya korban mengalami luka benjol dan lebam pada kepala, dada dan siku.

Selanjutnya, korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar yang ada dilokasi. Sedangkan pelaku yang panik memilih kabur kearah timur.

“Tak terima atas kelakuan mantan suaminya tersebut, korban Suwanti melapor ke Polsek Kembangbahu,” ujar Aipda Ahmad Lutfi.

Dua hari melakukan penyelidikan, akhirnya anggota gabungan terdiri dari Anggota Buru Sergab (Buser) Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Kembangbahu, meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.(lut)