
Situbondo, pojokkiri.com
Setelah sidang dana hibah pesantren di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, yang menyeret nama Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ditunda oleh majelis hakim lantaran adanya pemeriksaan legalitas penggugat dan tergugat, 56 pesantren resmi mencabut gugatannya di pengadilan, Kamis, (7/8/2025). Hal ini diungkapkan Syaiful Bakri, kuasa hukum Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada pojokkiri.com
“Gugatan 56 pesantren ke Bupati Rio dicabut, ” katanya.
Ia, menyebut ada sembilan advokat lainnya yang siap menjadi kuasa hukum bupati untuk melawan penggugat di pengadilan bila perkara tersebut tetap berlanjut.
“Padahal ada sembilan advokat lainnya yang akan masuk sebagai kuasa hukum terhadap bupati, apabila perkara berjalan dengan serius, ” terangnya.
Selain itu, Bakri mengaku tidak tahu pasti alasan penggugat mencabut gugatannya itu. Gugatan mereka dicabut di muka persidangan yang digelar pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025.
“Tiba-tiba gugatan tersebut dicabut melalui kuasanya di muka persidangan pada sidang yang digelar tadi siang tanpa surat pernyataan dari para penggugat, (Kamis, 7/8), ” ucapnya.
Tim hukum bupati, menurutnya sudah menelaah dan mengkaji bahwa gugatan terhadap bupati terkait dana hibah pesantren di pengadilan salah kamar.
Tak hanya itu saja, mereka menilai gugatannya berpotensi dimenangkan oleh tergugat yakni Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio.
“Sejak awal tim hukum bupati sudah menelaah dan mengkajinya, bahwa gugatan tersebut adalah salah kamar sehingga potensi gugatan dimenangkan bupati sangat besar, katakanlah 99 persen akan dimenangkan bupati. Akan tetapi, gugatan tersebut tiba-tiba di cabut, ” tegasnya.
Dengan pencabutan gugatan di pengadilan, Bakri mengaku adalah hak dari para penggugat dan pihaknya akan menghargainya.
“Kita hargai pencabutan gugatan tersebut, sebagai hak hukum para penggugat” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Situbondo dan para penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait adanya pencabutan gugatan perkara dengan nomor 30/Pdt./G/2025/PN Situbondo tersebut . (Inul)

