
Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua terduga provokator yang diduga menjadi otak di balik kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Keduanya diketahui berperan menggerakkan puluhan massa hingga memicu aksi anarkis di sejumlah titik kota.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aksi pembakaran yang sempat menggemparkan publik.
“Dari pengembangan ada dua pelaku yang mengaku mengerahkan atau mengajak massa kurang lebih 70 orang untuk bersama melakukan upaya perusakan kerusuhan pembakaran di gedung Grahadi,” tutur Kombes Pol. Jules, Minggu (7/9/2025).
Menurut penjelasan Jules, kedua pelaku yang diamankan pada Kamis (4/9/2025) malam tersebut tidak hanya berperan di lapangan, namun juga aktif menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Narasi provokatif yang mereka sebarkan terbukti mendorong masyarakat untuk melakukan aksi melawan hukum.
“Statusnya masih dalam proses. Pengakuan dua orang ini dia mengumpulkan sekitar 70 orang. Kita belum tahu jumlah pasti. Apa benar hanya 70 atau lebih itu namun dia berkumpul di warkop yang ada di Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, polisi menduga masih ada pihak lain yang ikut berperan dalam menggerakkan massa. Hal ini terungkap dari keterangan sementara kedua pelaku.
“Dan itu masih kita dalami. Jadi dia tidak mengakui bahwa dia murni mengumpulkan 70 massa. Namun dia termasuk salah satu yang menyuruh dari temannya yang ditangkap untuk mencari massa mencari tempat titik kumpul,” tambah Kombes Pol. Jules.
Dalam penyelidikan ini, Polda Jatim terus mendalami barang bukti berupa ponsel milik kedua pelaku untuk menelusuri jaringan provokator lain. Polisi juga menegaskan komitmennya membongkar siapa saja yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran, tidak hanya di Gedung Negara Grahadi, tetapi juga di Mapolsek Tegalsari dan pos lalu lintas di Surabaya.
Tindakan tegas ini diharapkan mampu meredam potensi kericuhan lanjutan serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba memprovokasi masyarakat melalui media sosial maupun secara langsung (sul)

