Pojokkiri.com

Mafia Mobil Bodong Surabaya-Pasuruan Digulung! STNK Aspal Diproduksi Bak Pabrik Rumahan

Polrestabes Surabaya Bongkar Persekongkolan Jahat Kendaraan Bodong, Lima Pelaku Diciduk

Surabaya Pojokkiri.comUnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik persekongkolan penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga dugaan penipuan yang beroperasi lintas wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bodong dan dokumen palsu.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka W.I.S. diduga menjual sebuah mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diketahui dipesan dari tersangka A.Y.H., yang disebut menjalankan bisnis jual beli kendaraan bodong dengan kelengkapan surat tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ungkap AKBP Edy, pada Rabu (27/5).

Dalam menjalankan aktivitasnya, A.Y.H. disebut kerap dibantu tersangka A. yang bertugas mengantar kendaraan kepada calon pembeli. Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di rumahnya di wilayah Pasuruan.

Kasatreskrim mengungkap, tersangka A.R. bekerja sendiri dengan menggunakan seperangkat alat cetak serta bahan-bahan khusus untuk memproduksi dokumen menyerupai STNK asli atau biasa dikenal sebagai STNK “aspal” atau asli tapi palsu.

Bahan baku pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A., yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan intensif usai menerima laporan polisi terkait dugaan penadahan dan pemalsuan surat kendaraan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, profiling para pelaku, hingga penelusuran jaringan distribusi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, polisi bergerak melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Surabaya hingga Pasuruan.

Lokasi pengungkapan di antaranya berada di kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah Kecamatan Tandes Surabaya, SPBU Kebonagung Kota Pasuruan, Desa Toyaning Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, hingga kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita ratusan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung praktik pemalsuan surat kendaraan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, serta CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, hingga penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur. 

 

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Komplotan Curanmor Beraksi Empat TKP Tumbang Ditangan Polrestabes Surabaya

Remas Payudara Wanita Saat Joging di Depan JX Internasional Surabaya Ditangkap 

Pengedar Sabu Bulak Banteng Dibekuk, Ngaku Mendapatkan Pasokan Bandar T Diburu Polisi