
Situbondo, pojokkiri.com
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Djaenur Ridoh siapkan pemanggilan terhadap para pemilik tambang galian C di Kota Santri, Sabtu (20/6/2026).
Pasalnya, pemanggilan tersebut dilakukan terkait kepatuhan pajak tambang ke daerah. Sebab, pelunasan pajak menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, kata Djaenur, pemanggilan terhadap pelaku usaha sektor pertambangan tersebut didorong oleh evaluasi penerimaan daerah dari sektor terkait, termasuk pengawasan komisi terkait di DPRD dan pemerintah terhadap wajib pajak tambang yang menunggak atau tidak taat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Ya nanti kami panggil pemilik tambang dan pihak terkait lainnya, ” katanya.
Selain itu, Djaenur juga akan memanggil Bapenda Situbondo, terkait data, pembayaran pajak pemilik tambang yang ada di Kabupaten Situbondo.
“Bapenda juga akan kami panggil, ” tegasnya.
Sementara itu, Bapenda Situbondo belum memberikan keterengan resmi terkait realisasi pajak tambang tersebut. (Inul)

