Pojokkiri.com

Dua Maling Ini Gondol Motor Korban Saat Asyik Ngobrol dengan Ibunya

Polsek Bubutan Tangkap Dua Residivis Curanmor Surabaya yang Terekam CCTV

Surabaya, Pojokkiri.comKehilangan kendaraan utama yang digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari tentu menjadi pukulan berat bagi masyarakat. Memahami rasa cemasan warga, Kepolisian Sektor Bubutan Polrestabes Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (curanmor).

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan Kota Surabaya, Wizno Aditama Susanto, (25), warga Omben, Sampang. Sementara itu, rekannya Ainul Rizqi, (26), merupakan warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Sandi Putra Kanit Reskrim AKP Raditya Herlambang mengungkapkan korban yang baru saja memarkirkan sepeda motornya di depan rumah usai aktivitas terkejut bukan main. Setelah beberapa saat beristirahat dan berbincang dengan sang ibu, kendaraan kesayangannya senilai puluhan juta rupiah telah lenyap.

“Rasa panik tidak membuat korban kehilangan arah. Dengan bantuan warga sekitar, korban memeriksa rekaman kamera pengawas yang berada di dekat tempat kejadian perkara,” tutur AKP Raditya, pada Selasa (11/08/2026).

Dari rekaman tersebut, ungkap Raditya dari rekan tersebut terlihat jelas aksi dua pepaku membagi peran untuk menggasak sepeda motor korban. Berbekal bukti visual yang kuat, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Bubutan.

“Menanggapi laporan masyarakat yang ternoda hak keamanannya, kami bersama tim melakukan penyelidikan mendalam yang merampas ketenangan warga,” katanya.

Raditya menjelaskan proses perburuan berbuah hasil setelah tim mendeteksi keberadaan tersangka Wizno di rumahnya kawasan Gadukan. Tanpa perlawanan, tersangka pertama berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pengembangan kasus berlanjut hingga malam berikutnya. Tim bergerak menuju Tenggumung Wetan untuk meringkus Ainul Rizqi. Dari penggeledahan di tempat tinggal Ainul, petugas menemukan dua mata kunci leter T, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana aksi kejahatan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak kriminal ungkap Raditya, kedua tersangka ternyata bukan sosok baru dalam dunia kejahatan. Wizno tercatat pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2024 atas kasus yang sama.

“Sementara itu, Ainul Rizqi memiliki rekam jejak yang lebih panjang, dengan riwayat pemenjaraan pada 2021 dan 2023 dengan kasus kejahatan yang sama,” papar Raditya.

Atas perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti seperti rekaman kamera pengawas, pakaian pelaku, alat perusak kunci, dan kendaraan operasional kini disita pihak berwajib. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal empat ratus tujuh puluh tujuh ayat satu huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara.

 

 

Reporter: Samsul Arif

Berita Terkait

Mafia Mobil Bodong Surabaya-Pasuruan Digulung! STNK Aspal Diproduksi Bak Pabrik Rumahan

Penyekapan WN Jepang Buka Borok Markas Scamming Penipuan Online Internasional Surabaya

Congkel Kotak Amal Pakai Kontak Motor di Diringkus, 2,5 Juta Hampir Raib