
SURABAYA, pojokkiri.com – Ruang sidang belum panas, tapi “perang” narasi sudah lebih dulu dimulai.
Di satu sisi ada laporan polisi ke Polda Jawa Timur. Di sisi lain ada gugatan perdata yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Lamongan.
Objeknya sama: sengketa antara advokat senior Surabaya Moch. Gati alias Bang Sakty dengan seorang pelapor berinisial HFAT. Tapi jalannya hukum ditempuh berbeda arah.
Kasus ini mencuat setelah kabar beredar bahwa Bang Sakty dilaporkan ke Kapolda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tuduhan itu langsung dibantah keras kubu terlapor.
*Bantahan Tegas: “Salah Sasaran”*
Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., dari LBH Jaya Nusantara yang ditunjuk mendampingi Moch. Gati, menyebut pelaporan pidana itu tidak pada tempatnya.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana,” ujarnya kepada pojokkiri.com, Senin 10 Agustus 2026.
Bagi Ahmad Budi, mempidanakan sengketa keperdataan adalah langkah berbahaya. Ia khawatir ini menjadi preseden buruk yang bisa mengaburkan batas antara hukum pidana dan perdata.
Lebih dari itu, ia menduga ada skenario lain di balik laporan tersebut. Yaitu upaya pembentukan opini publik untuk menjatuhkan nama baik kliennya.
“Kami kuasa hukum tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang sengaja merusak reputasi dan nama baiknya, terutama jika masalah ini sengaja disebarluaskan secara liar. Ini termasuk _trial by the press_ yang menghancurkan reputasi Advokat Moch. Gati selaku aparat penegak hukum,” tegasnya.
*Langkah Balik: Dari Meja Hijau ke Meja Penyidik*
Tak ingin pasif, LBH Jaya Nusantara melancarkan serangan balik lewat jalur hukum.
Pada 27 Juli 2026, mereka mendaftarkan Gugatan Perdata terhadap HFAT di PN Lamongan. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara: *51/Pdt.G/2026/PN Lmg*.
“langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya,” jelas Ahmad Budi.
Senjata lain sudah disiapkan. Dalam waktu dekat, ia berencana melaporkan balik pelapor. Pasal yang akan digunakan cukup berat: Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 433 dan 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ahmad Budi juga meminta publik menahan diri. Jangan mudah percaya narasi negatif yang beredar.
“Harus dipastikan dulu, apakah berita tersebut adalah berita yang benar atau salah? Tidak boleh ada penilaian sepihak,” katanya.
Ia menekankan, kliennya merasa dirugikan secara profesi. “Jika ini perkara perdata maka seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan melalui jalur pidana.”
*Jawaban Kubu Pelapor: “Biarkan Proses Hukum Berjalan”*
Saat dikonfirmasi, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum HFAT, memilih sikap hati-hati. Ia menolak berkomentar jauh soal materi perkara.
“Biarkan proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat melalui telepon, Selasa 11 Agustus 2026.
Didi menegaskan, tugasnya sederhana: mendampingi klien agar hak-haknya terpenuhi.
“Kami hanya membantu masyarakat. Itu tugas kami sebagai advokat,” tegasnya.
Ia kemudian menyinggung sisi humanis dari kliennya. Sebuah kalimat yang ia ulang untuk mengingatkan publik.
“Korban kasihan, anak yatim. Karena itu kami hadir untuk mendampingi dan memastikan keadilan tetap ditegakkan,” pungkas Didi.
*Tarik Ulur Kepastian Hukum*
Kini publik Jawa Timur menyaksikan tarik ulur dua narasi. Kubu Bang Sakty berteriak “kriminalisasi”. Kubu HFAT bersuara “penegakan hukum untuk korban”.
Yang jelas, perkara ini sudah berjalan di dua arena sekaligus. Di Polda Jatim untuk urusan pidana. Dan di PN Lamongan untuk urusan perdata.
Siapa yang benar, siapa yang salah, jawabannya belum ada. Majelis hakim dan penyidik yang akan menentukannya.
Satu hal yang pasti: reputasi seorang advokat, dan nasib seorang “anak yatim” yang disebut pihak pelapor, kini sama-sama sedang diuji di meja hukum. (Jay/Adv)

