Pojokkiri.com

19.474 Pil Double L Dimusnahkan! Kediri Darurat Ancaman Narkoba.

KEDIRI, pojokkiri.com— Bukan lagi hitungan puluhan. Sebanyak 19.474 butir pil Double L dan 254,91 gram sabu dimusnahkan sekaligus di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Rabu (7/10/2026).

Barang bukti itu merupakan bagian dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angkanya menunjukkan satu persoalan yang belum selesai: peredaran narkotika dan obat keras masih menjadi ancaman serius di Kota Kediri.

Puluhan ribu pil dan ratusan gram sabu tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang 6 Mei hingga 5 Oktober 2026. Dari 67 perkara itu, 41 perkara masuk kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti 254,91 gram sabu dan 19.474 pil Double L.

Pemusnahan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Purwanta, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Kanit Pidum IPDA Ibnu Sutomo, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri Erna Ismahyuni.

Selain narkotika, Kejari Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 15 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), di antaranya senjata tajam dan aset hasil kejahatan. Barang bukti dari 11 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMTIBUL) juga turut dimusnahkan.

Kepala Kejari Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke tangan masyarakat.

“Kasus narkotika dan pil Double L masih mendominasi di Kota Kediri. Sejak awal saya bertugas di sini, peredarannya memang yang paling tinggi,” ujar Rivo.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Rivo, mayoritas pelaku berada pada rentang usia produktif 20–30 tahun. Faktor pergaulan bebas disebut menjadi salah satu pemicu utama mereka terjerat perkara narkotika.

Fakta itu menjadi peringatan bagi keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Pencegahan tidak bisa hanya menunggu aparat menangkap pelaku setelah barang beredar.

Rivo menilai pembinaan terhadap anak muda dan pelajar harus dilakukan lebih masif. “Ini menjadi sinyal waspada bagi kita semua. Pembinaan ketat pada anak muda dan pelajar harus masif dilakukan agar mereka tidak ikut terjerumus,” tegasnya.

Pemusnahan 19.474 pil Double L dan 254,91 gram sabu memang mengakhiri perjalanan barang bukti dari 41 perkara. Tetapi pemusnahan itu tidak serta-merta mengakhiri persoalan.

Yang dihancurkan hari ini adalah barang buktinya. Bukan jaringan peredarannya. Selama pemasok, pengedar, dan pasar masih tersedia, ancaman itu dapat kembali muncul dengan bentuk dan jumlah yang berbeda.

Karena itu, tantangan penegakan hukum di Kota Kediri bukan sekadar memusnahkan barang bukti yang telah disita. Tantangannya adalah memastikan 19.474 pil yang hari ini dihancurkan tidak segera digantikan oleh puluhan ribu pil baru yang kembali beredar di jalanan.(ade/wan)