
Surabaya Pojokkiri.com — Polrestabes Surabaya melalui Unit Sat PPA-PPO masih mendalami kematian Z (10), anak penyandang Down syndrome asal Rungkut, Surabaya. Korban meninggal dunia pada Sabtu (12/9/2026) setelah diduga mengalami kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya. Penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan toksikologi.
Ibu korban, NF (46 tahun), melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya pada hari kejadian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, peristiwa bermula saat korban berada di teras rumah. Dua anak yang tinggal di sekitar rumah korban kemudian datang. Salah satu di antaranya diduga melakukan kekerasan. Anggota masih memeriksa rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti untuk memastikan apa yang terjadi.
“Setelah menerima laporan SAW, tim Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Petugas juga mengecek kondisi korban di RS Eka Candra. Korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi,” tutur Kombes Pol Luthfi, pada Minggu (18/10).
Penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 13 September, termasuk ibu korban. Pemeriksaan terhadap anak yang diduga terlibat dilakukan dengan pendampingan orang tua dan DP3A Kota Surabaya.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya pada 14 September. Pada 16 September, dilakukan penetapan status anak. Pemeriksaan lanjutan berlangsung pada 17 September dengan pendampingan orang tua, DP3A, dan penasihat hukum.
Pemeriksaan serta penyusunan Penelitian Kemasyarakatan oleh Bapas berlanjut pada 21 dan 24 September. Pada 30 September, sampel darah dan lambung korban dikirim ke Bidlabfor Polda Jawa Timur untuk menjalani uji toksikologi.
Rekonstruksi digelar pada 2 Oktober di ruang Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Bapas, pekerja sosial, DP3A, dan penasihat hukum.
Kapolres menyatakan anak yang diduga terlibat saat ini berada dalam perawatan orang tuanya. Penanganannya mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ketua Komnas PA Jatim Febri Kurniawan Pikulun menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban. Ia mengajak keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama.
“Kejadian ini bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan kita,” pungkasnya.
Reporter Samsul Arif.

