
Situbondo, Pojok Kiri
Syaif mantan wali santri asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit menyebut ada dugaan kekerasan dan ujian fiktif di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, yang menjadi korban dugaan kekerasan itu tak lain adalah anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur yakni ZL (13). Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2024 kemarin ketika ZL masih duduk di bangku SD kelas VI di ponpes asuhan ZAA yang berada di wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Berdasarkan pengakuan sang putrinya itu, kata Syaif ZL sering mengalami kekerasan setiap hari dipukul, ditempeleng bahkan dipukul kayu sampai ada bekas memar ditubuh putrinya.
” Yang memukul ZAA dan IF Istrinya yang sering memukul. Kondisi anak saya dalam kondisi trauma, “ucapnya kepada Pojok Kiri, Minggu, (16/3/2025).Terkait adanya dugaan ujian fiktif, Syaif mengaku di bulan Juli 2024 mendengar informasi dari salah satu wali santri lainnya bahwa ZL diikutkan ujian tanpa sepengetahuan dirinya. Ironisnya, yang mengikuti ujian itu bukanlah anaknya namun orang lain namanya ZF yang masih adik kelas dari ZL.
” Katanya diluluskan tanpa sepengetahuan saya, dan anak saya tidak punya ijazah untuk melanjutkan di lembaga yang setara dengan SMP. Hingga saat ini tidak ada penyelesaian meski sudah ada dari salah satu tokoh atau kiai di Situbondo yang berkirim surat ke Kemenag, ujian fiktif ini diduga menggunakan joki, “terangnya.
Syaif, juga menyampaikan jika persoalan yang dialami anaknya itu sebelumnya sudah disampaikan kepada pihak Kemenag dan pihak terkait lainnya. Namun, yang terjadi hingga saat ini tidak ada penyelesaian sehingga anaknya secara psikologi mengalami trauma berat dan tidak bisa melanjutkan sekolahnya.
Ia, berharap dengan adanya kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi kembali. Sebab, menurut Syaif saat ini bukan zamannya mendidik seorang murid atau santri dengan cara kekerasan. Santri, siswa atau anak-anak adalah regenerasi harapan bangsa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Jangan bilang mau mendidik, tapi mendidik dengan cara kekerasan karena bukan zamannya. Berharap adanya tindakan dari Kemenag dan pihak terkait lainnya terhadap lembaga yang jelas-jelas melakukan pelanggaran seperti yang telah terjadi yakni dugaan kekerasan dan ujian fiktif di pondok pesantren asuhan ZAA , ” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kemenag Situbondo dan pihak pondok asuhan ZAA itu hingaa saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan dugaan kekerasan dan ujian fiktif tersebut. (Bersambung/Inul)

