Pojokkiri.com

Ajak Jalan – Jalan Pacar Baru Kenal, Embat Motor Varionya, Mohammad Sultoni Dihukum 16 Bulan Bui

Terdakwa Mohammad Sultoni yang pernah dihukum, menjalani agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Surabaya, Pojok Kiri- Terdakwa Mohammad Sultoni didakwa Jaksa melakukan penipuan dengan cara mengambil sepeda motor milik orang lain. Akibatnya saksi Endang Winarni alias Ninik mengalami kerugian senilai Rp 23 juta,di ruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim . Yoes Hartyarso , MENGADILI, Menyatakan terdakwa Mohammad Sultoni Bin Suyabi (Alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis , dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, awalnya terdakwa Mohammad Sultoni berkenalan dengan Endang Winarni alias Ninik melalui aplikasi OMI. Setelah berkenalan terdakwa mengaku sebagai mekanik dan tinggal di Rungkut Surabaya. Lalu 30 Desember 2023, pukul 14.00 wib, terdakwa ke rumah Endang Winarni di Jalan Veteran 2/ 5,Kec. Kebomas Gresik.

Setelah beberapa kali ke rumah saksi Endang dan mengajak jalan-jalan tahun baruan, sekaligus menjenguk ibunya di Rungkut Surabaya. Kemudian Endang mau diajak jalan-jalan membawa sepeda motor Honda Vario 125 Nopol W6712DL.

Tiba di Surabaya jam17.30 wib, berhenti di Alfamart Panjang Jiwo Surabaya, Terdakwa menyuruh Endang untuk membeli minuman cap badak untuk ibunya dan di kasih uang Rp 100 ribu. Saat saksi Endang masuk ke Alfamart, Terdakwa membawa kabur sepeda motor saksi Endang.

Setelah sepeda motornya dibawa kabur terdakwa ke rumahnya Desa Trosobo RT02/RW02 Kec. Taman Sidoarjo. Terdakwa mengeluarkan barang dalam jok sepeda motor tersebut berupa STNK, 1 HP dan uang Rp 250 ribu. Terdakwa menjual sepeda motor melalui media sosial dengan harga 8,6 juta. Dijual kepada Imam harga 8,1 juta, uangnya di buat kebutuhan sehari-hari. Apesnya terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.(sw).