Pojokkiri.com

Nagih Hutang Kondisi Mabuk, Gak Dibayar Oleh Korbannya, Nekat Bakar Kasur dan Nyolong HP, Eko Wahyudi Dihukum 10 Bulan Bui

Terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia ( kiri atas), dan Saksi Ribut tetangga korban dan Saksi Anas anggota Polisi, sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Kartika I PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana, pembakaran springbad (kasur), merusak dan memecahkan kaca lemari, juga mengambil HP milik saksi korban Pujianto dirumahnya di jalan Pagesangan 3-A/ 19-D Surabaya, perkara tersebut dipicu saat menagih hutang, namun korban tak mau membayar, dengan Terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia,diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heru Hanindyo, mengadili, Menyatakan, Terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “merusak barang dan Pencurian”
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 KUHP,”dalam Surat Dakwaan Kesatu dan “tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,” dalam Surat Dakwaan Kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sebelumnya JPU menghadirkan, dua orang saksi,saksi Ribut tetangga korban dan Anas anggota Polisi.

Ribut mengatakan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah Rumah di Jalan Pagesangan 3-A/19B Surabaya. Saya tahu karena waktu itu ada warga teriak-teriak minta tolong. Kemudian saya datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto yang terbakar. “Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak,” kata Ribut saat menberikan kesaksian.

Sementara saksi Anas menyampaikan, bahwa telah menangkap terdakwa di kosan, dan saat penggeledahan ditemukan HP milik korban Pujianto serta telah mengakui telah membakar kasur milik Pujianto,dan HP itu sebagai jaminan.

“Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih hutang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Kerana merasa takut Pujianto pergi meninggalkan kos. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto,” kata Anas.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya. Diketahui, Selasa 19 Desember 2023 jam 21.00 wib, di rumah jalan Pagesangan 3-A/ 19-D Surabaya, ketika itu terdakwa Eko Wahyudi bin Mujia mendatangi saksi Pujianto dengan maksud meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjam Pujianto. Namun ketika bertemu, saksi Pujianto tidak mau memberikan uang tersebut, menyebabkan terdakwa marah, terdakwa menarik kerah baju saksi korban hingga lari ketakutan keluar rumah,

Melampiaskan kemarahan kepada korban, terdakwa tidak mengejar,tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban langsung menendang lemari pakaian milik saksi korban sebanyak 2 kali, menyebabkan kaca lemari pecah, belum puas melampiaskan amarahnya, terdakwa mengambil korek api gas dalam saku celana lalu menyalakan korek api membakar kasur yang ada di lantai kamar, saat api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Ketika hendak pulang, terdakwa melihat handphone tergeletak diatas meja, terdakwa mengambil handphone dan membawa handphone itu ke tempat kostnya dengan maksud meminta uang tebusan kepada saksi korban.

Satu lemari kayu mengalami kerusakan kaca cermin pelapis daun pintu lemari pecah dan 1buah kasur busa terbakar,Saksi Pujianto, mengalami kerugian materiil Rp. 1.500.000,- Barang milik saksi Pujianto yang diambil terdakwa,1handphone merk Samsung coklat milik saksi Pujianto, perbuatan terdakwa mengalami kerugian Rp.1.500.000,(sw).