Pojokkiri.com

Cemburu Dengan Pacar Kumpul Kebonya, Hajar Korban Hingga Luka Berat, Erwin Dwi Kurnia Dituntut 12 Bulan Bui

Tedakwa Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro,(kiri), saksi korban Grance Sabat Artika, dan JPU R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Surabaya,Pojok Kiri-Sidang perkara pidana Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika di dalam kamar kos Griya Lestari, jalan Karang Asem 14 Surabaya, korban dihajar dengan jeda waktu dsri sore hari hingga malam hari, dengan cara memukul kepala 4 kali, tendang arah lengan dan paha dan kearah pinggang, dengan Tedakwa Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus L, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Sidang agenda Tuntutan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Trlah melakukan Penganiayaan” “Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.”,Rabu (29/04).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun, Dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” Menyatakan barang bukti ‘Nihil’ Sidang akan dilanjutkan pada Senin 06/05/2024, dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Grance Sabat Artika,Grance mengatakan, kenal terdakwa semasa sekolah SMU dan berhubungan. Saat hendak berangkat kerja, saya bangunkan terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun tidak mau bangun, tiba-tiba Terdakwa menarik tangan dan menjambak rambut.

“terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence sembari menangis. “Sekitar jam 15.30 wib,dia melakukan penganiyaan lagi, saat itu saya minta antarkan beli obat dan makan, namun terdakwa melarang saya untuk keluar kos.

“Kemudian saya menghubungi, Call Center 122 melalui WA (Chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya. “Kalian kan menjalin hubungan, apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa,”

“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tidak ada maaf baginya,” tegasnya. “Apa motifnya penganiyaan ini,”tanya hakim, “Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” terang Greace.

Diketahui, Terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, di tanggal 07 Januari 2024, jam15.30 wib, melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya.

Tiba-tiba terdakwa ingat perilaku pacarnya yang selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (merespon pria lain di medsos), Terdakwa emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap Greace. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul gunakan tangan kanan mengepal ke arah kepala korban Grace sebanyak 4 kali, Pukul kearah wajah gunakan tangan kanan sebanyak 4 kali, menendang kearah lengan kanan sebanyak 2 kali, menendang kearah paha kiri 2 kali, dan menendang kearah pinggang 2 kali, perbuatan dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari jam 15.30 wib sampai jam 9.30 wib, jam 21.30 wib pintu kamar kos terdakwa di ketuk petugas Kepolisian Polsek Tambaksari Surabaya, setelah mendapatkan laporan dari Comand Center 112.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum,Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Surabaya, kesimpulan : Trauma kepala + luka lebam pada dahi, pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan Terdakwa “Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.” (sw).