Pojokkiri.com

Calo CPNS Pemda Lamongan di Laporkan Polisi Korban Diminta Siapkan “Sesajen” Rp 125 Juta

Lamongan, Pojok Kiri.com- Lagi, MA (59) warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur di laporkan ke polisi dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Adapun korban yang melaporkan adalah NA (48) warga Dusun Prambon, Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Adapun kronologis kejadian penipuan rekrutmen CPNS ini bermula NA di beritahu oleh Suwatiningsih bahwa dirinya mempunyai teman bernama Basuki yang bisa memasukan anaknya jadi PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan.

Karena tertarik, NA kemudian diajak Suwatiningsih ke rumah Basuki di Desa Jirigen, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan

Sesampai di rumah Basuki, NA di perkenalkan dengan MA. Dalam perkenalan itu, NA mengutarakan meminta bantuan ke MA, agar anaknya bisa di bantu di masukan jadi PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan.

Dari sini, terduga pelaku merespon dengan syarat meminta pelapor menyiapkan “sesajen” total Rp 125 juta.

Terduga pelaku mampu menyakinkan korban, dirinya memiliki relasi yang bisa mengabulkan keinginan korban tersebut.

Terpikat, kemudian MA meminta DP tanda jadi senilai Rp. 24 juta dan sisanya bisa dibayar bila SK pengangkatan anak korban turun.

Sayang, hingga waktu tes CPNS tiba nama sang anak justru tak muncul dalam pengumuman kelulusan. Merasa sudah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Lamongan.

Terpisah Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, sewaktu di konfirmasi kasus penipuan CPNS yang dilakukan terduga pelaku MA membenarkan laporan kasus tersebut.

” Kejadiannya pada Tahun 2014 lalu. Dan baru di laporkan ke Mapolres Lamongan kemarin. Kasusnya saat ini di tanggani oleh Petugas Satreskrim Polres Lamongan, ” ujar Anton singkat, Rabu (24/5/2023).(lut)