Pojokkiri.com

Dipicu Tantangan Duel di Medsos, Konvoi Dua Kelompok Perguruan Silat di Lamongan Berujung Pembacokan

 

Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, S.I.K menunjukkan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) menggunakan senjata tajam yang melibatkan dua kelompok perguruan silat. Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Raya Lamongan-Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, S.H, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, S.Pd dalam konferensi pers di Rupatama Polres Lamongan, Selasa (20/10/2026) siang.

Kasus ini resmi diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/412/X/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur. Akibat pengeroyokan ini, seorang remaja berinisial Z.A.S.A (17), warga Dusun Karangasem, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, mengalami luka bacok serius di bagian punggung.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Saling Tantang di Instagram

Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh adanya provokasi dan tantangan duel di media sosial.

“Kronologi kejadian bermula adanya tantangan untuk duel yang ditujukan kepada komunitas Perguruan Silat PSHT melalui media sosial Instagram oleh sekelompok komunitas Perguruan Silat IKS PI,” ujar Kompol Jodi Indrawan.

Tantangan tersebut kemudian direspons oleh komunitas PSHT. Mereka menetapkan titik kumpul di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Setelah berkumpul sekitar 30 orang, kelompok ini melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke arah barat menuju Desa Karangtinggil.

Di saat bersamaan, mereka berpapasan dengan kelompok IKS PI yang juga berjumlah sekitar 30 orang dari arah barat. Seketika itu, massa dari PSHT yang mayoritas sudah membekali diri dengan senjata tajam langsung melakukan penyerangan.

Kelompok IKS PI sempat berbalik arah untuk menyelamatkan diri ke arah barat. Namun, korban Z.A.S.A tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Korban langsung dikeroyok secara bersama-sama menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga menderita luka bacok di punggungnya.

Lima Tersangka Ditangkap lewat Sisir CCTV

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Petugas melakukan penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para pelaku.

Polisi awalnya mengidentifikasi salah satu terduga pelaku bernama Arya Adila. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan teman-temannya yang lain.

Total ada 5 tersangka yang berhasil diamankan petugas, dengan rincian peran sebagai berikut:

S.P (17), warga Dusun Balan, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi (Peran: membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali).

A.A.A (18), warga Desa Pandanan, Kecamatan Sugio (Peran: membawa senjata tajam warna kuning sepanjang 1 meter).

D.S.P (19), warga Dusun Wino, Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi (Peran: memiting leher korban).

N (17), warga Dusun Balan, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi (Peran: joki sepeda motor).

N.I.A (17), warga Dusun Gondang Waruk, Desa Sugio, Kecamatan Sugio.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang melibatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan UU Perlindungan Anak, mengingat mayoritas pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur.

Pasal yang disangkakan meliputi:

Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Himbauan Wakapolres untuk Orang Tua

Menyikapi maraknya aksi kekerasan yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur, Kompol Jodi Indrawan memberikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua di Kabupaten Lamongan.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar memperhatikan tumbuh kembang anak. Awasi pergaulannya, jangan boleh main hingga larut malam. Ini semua demi mencegah anak-anak kita terjerumus ke dalam pergaulan negatif yang melanggar hukum,” pungkasnya.(lut)

Editor: Zainul Lutfi