
Surabaya, Pojokkiri.com — Pertemuan bermula dari aplikasi pertemanan berujung pencurian di wilayah Simo Gunung, Surabaya. Seorang warga berinisial MAP menjadi korban setelah sepeda motor honda Scoopy miliknya dirampas oleh empat orang.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Akhyar saat dihubungi wartawan pojokkiri mengatakan, para pelaku menggunakan umpan salah satu tersangka perempuan untuk berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI.
“Korban dan perempuan berinisial IDS itu kemudian berjanji bertemu. Pada Sabtu, (26/9), keduanya bertemu sudah kedua kalinya di warung kopi di Banyu Urip. Perempuan tersebut meminta korban mengantarkannya ke kawasan Dukuh Kupang,” tutur Kompol Akhyar, pada Selasa (6/10).
Dalam perjalanan, korban diminta mengikuti tiga orang yang telah menunggu di sekitar Jalan Dukuh Kupang Barat, dekat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Karena merasa curiga, MAP memilih memutar arah dan berusaha pergi.
Para pelaku kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Jalan Raya Simo Gunung, dekat sebuah dealer motor, korban dipepet dan ditendang hingga terjatuh.
Dalam kondisi ketakutan, korban melarikan diri sambil membawa kontak keyless sepeda motornya. Menurut keterangan polisi, para pelaku kemudian membawa motor tersebut dengan cara mendorongnya. Dua orang mendorong kendaraan, sementara seorang lainnya membonceng bersama tersangka perempuan.
Polisi menyebut sepeda motor korban kemudian dijual seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan itu dibagi dan dinikmati oleh tiga orang. Pihak kepolisian masih mendalami kepada siapa kendaraan tersebut dijual.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang di kawasan Wonorejo Gang IV pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang lainnya ditangkap di Kembang Kuning Gang III, Surabaya.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial IDS (21), EWN (26), RAA (23), dan FIA (26). Mereka dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut perkara ini ditangani dengan sangkaan Pasal 479 KUHP.
Dari penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang, antara lain sepeda motor Beat, sebuah pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter, telepon genggam, uang tunai Rp120 ribu, serta dokumen kendaraan milik korban. Polisi juga mengamankan kontak keyless dan STNK asli Scoopy.
Reporter Samsul Arif.

