Pojokkiri.com

Ganggu Kekhusyukan Ramadhan, Pesta Miras di Tambakrigadung Dibubarkan Polisi”

 

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo memberi peringatan keras kepada pemilik warung miras di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Sabtu (7/3) malam.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojokkiri.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Tikung Polres Lamongan membuktikan komitmennya dalam merespons cepat keluhan masyarakat. Menindaklanjuti laporan melalui layanan Call Center 110, petugas berhasil membubarkan aktivitas pesta minuman keras (miras) di sebuah warung di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Sabtu malam (7/3).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tikung, AKP Anang P. Widodo, S.H. Penggerebekan bermula saat piket Call Center 110 Polres Lamongan menerima aduan warga sekitar pukul 22.50 WIB terkait adanya aktivitas yang meresahkan di salah satu warung milik warga berinisial ARW.

“Setelah menerima informasi dari Piket Pamapta dan Siaga 36, kami bersama anggota langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar AKP Anang Purwo Widodo.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang tengah asyik berpesta miras. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7 botol miras jenis arak (total 10,5 liter) dan 1 botol miras jenis resep berukuran 1,5 liter.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tikung untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri