
Surabaya, Pojokkiri.com.—
Di tengah gemerlap pertumbuhan ekonomi kawasan metropolitan Gerbangkertosusila Plus yang menyumbang 53,5 persen perekonomian Jawa Timur, tersimpan ironi mobilitas harian. Dari total 0,76 juta pergerakan komuter setiap harinya, hanya 19.115 perjalanan atau sekitar 2,5 persen saja yang memanfaatkan transportasi publik.
Sisanya, jalanan raya dibanjiri oleh kepungan kendaraan pribadi.
Angka kontras inilah yang memantik langkah taktis Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur.
Melalui Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, secara resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Di hadapan peserta rapat, legislator yang akrab disapa Mas Pipin ini menegaskan bahwa wajah transportasi umum di Jatim harus dirombak total. Paradigma lama yang sekadar “menyediakan moda” kini digeser menjadi “penataan perjalanan utuh” (end-to-end trip).
”Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi; masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, Senin (14/9/2026).
Meski layanan bus TransJatim sukses mencatatkan angka fantastis dengan 8,12 juta penumpang sepanjang 2025 di delapan koridor, Khusnul mengingatkan bahwa sistem tersebut masih berjalan parsial. Evaluasi dewan mendapati masih adanya ketimpangan cakupan antarkoridor, minimnya angkutan pengumpan (feeder), hingga keterputusan layanan antar-operator.
Tak hanya bicara soal konektivitas mesin dan rute, Raperda ini juga menempatkan keadilan sosial sebagai panglima. Regulasi mewajibkan penerapan Universal Design yang ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, ibu hamil, hingga masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dari segi pembiayaan, pemerintah daerah didorong menerapkan skema Kontrak Pelayanan berbasis indikator kinerja ketat (Key Performance Indicators / KPI) melalui pola Buy the Service (BTS),” jelasnya.
Negara tidak lagi sekadar membayar armada yang hadir, melainkan membayar kualitas layanan nyata—mulai dari ketepatan waktu, kebersihan, keselamatan, hingga tingkat kepuasan penumpang.
Sementara itu, untuk urusan tiket dan pembayaran digital, Raperda ini memastikan aturan main yang transparan dengan tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI Nomor 10 Tahun 2025) serta perlindungan ketat terhadap data pribadi pengguna. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu menjadi jawaban konkrit dalam memecah kebuntuan mobilitas perkotaan di Jawa Timur.(Yud)

