
Situbondo, Pojok Kiri
Kepala Dinas Perhubungan Situbondo Rikwan Sugihartono, menyebut Mie Gacoan yang berada di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo/kota tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pasalnya, izin tersebut wajib dipenuhi karena syarat utama untuk keselamatan bagi pengguna lalu lintas di tempat usaha tersebut.
” Belum masih, Andalalin syarat utama untuk keselamatan lalu lintas. Andalalin memang wajib minimal kayak itu memberikan saran-saran bagaimana rekayasa lalu lintasnya, “ucapnya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Jumat, (24/1/2025)
Rikwan, meminta kepada para pengusaha di Situbondo agar benar-benar memperhatikan izin Andalalin sebelum mendirikan banguna usahanya.
” Engge la, setiap pembangunan usaha keterkaitan keluar masuknya kendaraan, harapan kita ya jadi bukan pada saat bangunan itu sudah tumbuh, tapi bangunan itu mau tumbuh, dirancang itu sudah Andalalin disiapkan dan untuk Gacoan belum izinnya, “katanya.
Berdasarkan pantauan Pojok Kiri, Mie Gacoan di kota Santri itu sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan izin lainnya diduga belum dilengkapi. Sementara itu, pihak Mie Gacoan Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait izin tersebut. (Bersambung/Inul)

