Pojokkiri.com

Komisi A akan Selesaikan Tanah Surat Ijo

Surabaya, Pojok Kiri – Tugas pertama Komisi A DPRD Kota Surabaya adalah memperjuangkan dan menuntaskan permasalahan kepemilikan tanah yang ada di daerah Kota Surabaya. Hal ini sesuai aspirasi masyarakat. Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 menyampaikan, masalah hukum dan pemerintahan akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan surat ijo. Sebab, ini merupakan bagian dari tugas Komisi A. Kasus Surat Ijo menjadi polemik selama puluhan tahun. Karena itu, masyarakat berharap masalah ini bisa diselesaikan oleh DPRD Kota Surabaya yang belum lama ini dilantik.

“Yang paling sering diadukan tentunya masalah pertanahan. Masyarakat ingin kejelasan dari status tanah di Surabaya,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (1/10/2019).

Budi mengaku akan bekerjasama dengan anggota komisi A yang lain agar memiliki satu visi untuk menuntaskan permasalahan ini Untuk mewujudkan komitmennya,. “Jadi tetap arahannya kita satu suara dalam hal menyikapi apa yang menjadi permasalahan yang ada di masyarakat,” katanya.

Selain masalah surat ijo, nantinya dirinya juga akan menjadi fasilitator dalam mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah hukum dan pemerintahan melalui hearing.

“Hearing-hearing dari masyarakat ini yang harus kita agendakan kita prioritaskan dan juga evaluasi kinerja-kinerja yang tahun sebelumnya mungkin yang kurang pas sebelumnya, kita bisa lebih baik,” pungkasnya. (anto)

Berita Terkait

Usulan Masyarakat Diusulkan ke Pemkot, Jadi Bagian Perencanaan Pembangunan Kota

sukoto pojokkiri.com

Reni Astuti Sosialisasikan Beasiswa Pemuda Tangguh

sukoto pojokkiri.com

Dewan Minta Chug Bar Perhatikan Warga Sekitar