
Situbondo, pojokkiri.com
Gugatan pengasuh pondok pesantren terhadap Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo terkait dana hibah dinilai salah alamat dan salah kamar. Hal ini diungkapkan Abd. Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Rabu, (23/7/2025)
“Salah kamar, ” katanya
Meski gugatan 43 pengasuh pondok pesantren salah kamar, pria asal Kecamatan Jangkar ini mengapresiasi sebagai sarana kontrol terhadap tata kelola pemerintahan Bupati Rio dan Wakil Bupati Ulfiyah.
“LBH Mitra Santri apresiasi terhadap gugatan tersebut, sebagai sarana kontrol terhadap tata kelola pemerintahan Rio-Ulfi dalam mengelola dan menjalankan pemerintahan di Kabupaten Situbondo terkait tidak lagi diberikannya dana hibah bagai kalangan pondok pesantren, ” terangnya.
Ia, sebagai advokat ternama menerangkan dalam prinsip hukum acara perdata yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintah, masuk dalam sengketa tata usaha negara (TUN) bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN).
“Bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) untuk mengadilinya, tapi menjadi kewenangan praperadilan tata usaha negara, ” ucapnya.
Prinsip hukum acara perdata, menurutnya telah diskemakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai peradilan tertinggi sebagai pedoman hukum untuk beracara di pengadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah.
“Mahkamah Agung melalui peraturannya nomor 2 tahun 2019, sangat jelas mengatur sengketa TUN berkaitan dengan PMH atau perbuatan melawan hukum menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara. Pasal 2 ayat 1 dari Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, tegas menyebutkan bahwa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. Prinsip hukum yang dibangun oleh Mahkamah Agung itu, sebagai pedoman bagi hakim dan advokat ketika ada sengketa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah maka rel hukumnya adalah melalui peradilan tata usaha negara, “jelasnya.
Dalam gugatan ini, Ia meyakini Bupati Situbondo sebagai tergugat sangat mudah untuk mematahkan gugatan tersebut.
Sementara itu, Abd. Rahman Saleh juga mengatakan jika gugatan yang dimaksud diibaratkan orang sakit kepala tapi dikasih obat sakit perut artinya salah obat.
” Di ibaratkan orang sakit kepala tapi dikasih obat sakit perut, ya tentu salah obat karena dalam suatu gugatan hukum ada kompetensi kewenangan mengadili disetiap perkara hukum. Jadi, tidak asal ngajukan gugatan hukum semata harus terukur dan cermat dalam memasukkan suatu gugatan hukum. Seharusnya para pengasuh pondok pesantren mengajukan gugatan hukum melalui pintu peradilan tata usaha negara karena dalam materi gugatan yang diajukan adalah PMH. Jadi salah kamar, salah sasaran dalam mengkonstruksikan bangunan hukum dalam menggugat Bupati Rio, ” pungkasnya.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Situbondo, perkara tersebut sudah teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN Sit. (Inul)

