Pojokkiri.com

Mahasiswa Paciran Dicokok Polisi, Diduga Edarkan Sabu

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Mahasiswa asal Lingkungan Semanggu, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Mahasiswa itu berinisial YMA alias Wiguna, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan pada Senin tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Lingkungan Komplek Munawaroh RT.002 RW.001, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai terduga pelaku melakukan transaksi narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga pelaku.

Dari penggeledahan terhadap YMA alias Wiguna, polisi menyita 2 klip berisi narkotika jenis sabu beserta plastiknya dengan berat kotor ± 0,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip kosong, serta 1 buah skrop dari sedotan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami apresiasi keberanian masyarakat dan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, akan kami tindak tegas,” katanya mewakili Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (3/7/2025).

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ipda Hamzaid. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, tanpa pandang bulu terhadap status terduga pelaku.(lut)