Pojokkiri.com

Nekad Edarkan Pil Koplo, Gogon Diringkus Polisi

tersangka bersama petugas tunjukkan barang bukti pil dobel L. (arf)

Jombang, Pojok Kiri

Memiliki nama sebutan salah satu pelawak Srimulat yang terkenal yakni Gogon, pemuda yang satu ini benar-benar keterlaluan. Bukannya menambah penghasilan secara benar dan halal, tapi malah mengedarkan pil kolplo. Tak ayal, saat aksinya terungkap, pemuda yang bernama asli Wahono (28), warga Dusun/Desa Pucangru, Kecamatan Gudo itu langsung diringkus polisi, Senin (9/9/2019) malam.
Dari tangannya, petugas amankan barang bukti 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L yang sempat dijual, uang Rp 30 ribu hasil transaksi, dan sebuah HP beserta simcardnya yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu, diringkus anggota uni Reskrim Polsek Bareng, sekitar pukul 18.30 di tempat kosnya, Desa/Kecamatan Bareng. “Tersangka kita tangkap setelah transaksi,” ujar AKP Lely Bahtiar, Kapolsek, Selasa (10/9/2019).
Awalnya, petugas amankan seorang gadis yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L. Saat diperiksa lebih lanjut, dia mengakui kalau pil tersebut baru saja dibeli dari tersangka di rumah kosnya. Dari pengakuan itu, beberapa petugas langsung bergerak menuju ke tempat kos yang dimaksud.
Setelah dipastikan ada, petugas langsung membekuk tersangka. Tentu saja, tersangka tak berkutik dan tak bisa mengelak. Dia mengakui memang menjual pil koplo tersebut. Atas perbuatannya, tersangka segera digelandang ke mapolsek untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini kita kembangkan untuk ungkap bandar atau pemasoknya serta jaringan pengedar lainnya. Tersangka kini ditahan, dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Lely. (arf)

Berita Terkait

Edarkan Pil Koplo, Buruh Kuli Diringkus Polisi

adminkiri01

Nekad Embat Laptop Perangkat Desa, Guru Swasta di Ngoro Diringkus Polisi

Rampas HP dan Aniaya Korban, Tiga Pemuda Jombang Dibekuk Polisi