Pojokkiri.com

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Transaksi

Tersangka K saat di tangkap petugas Opsnal Narkoba Polres Lamongan di pinggir jalan Raya Jombang-Babat. (Foto Zainul Lutfi

Lamongan, Pojok Kiri.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan. Pelaku yang diamankan berinisial K (41) warga Desa Durenan, Kecamatan Gamarang, Kabupaten Jombang.

Pelaku berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Raya Jombang-Babat, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Selasa (22/11/2022).

Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, melalui Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa di tempat tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika dan obat-obatan.

Mendapat laporan tersebut, petugas dengan pakaian preman pun turun ke lapangan. Setelah diselidiki, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka K, yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas pun terus memantau pergerakan K. Petugas langsung menangkap K saat diketahui hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Jombang-Babat.

“Dari pengeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti (BB) yaitu 1 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,20 Gram yang dibungkus kertas rokok, celana pendek warna coklat dan 1 unit HP merk Samsung J2, ” kata Anton, Rabu (23/11/2022).

Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di depan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Cara pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.

Selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka juga diduga sebagai pecandu. Sabu-sabu itu juga dikonsumsi oleh dirinya sendiri.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Anton. (lut)