Pojokkiri.com

Polisi Seret Tersangka ke-4 di Balik Pengusiran Paksa Nenek Elina

WE Tersangka ke 4 Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Surabaya Pojokkiri.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur terus menunjukkan komitmen tegas dalam mengusut tuntas aksi premanisme yang menimpa Elina Widjajanti. Pada Kamis, 2 Januari 2026, aparat resmi menetapkan seorang pria berinisial WE sebagai tersangka keempat dalam perkara perusakan serta pengusiran paksa di kediaman lansia tersebut.

Langkah hukum ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang yang melukai rasa kemanusiaan.

Proses hukum terhadap WE dimulai ketika tim kepolisian mengamankan pria tersebut di wilayah Tandes pada Rabu sore, tepat di penghujung tahun 2025. Penetapan status tersangka ini bukanlah tanpa alasan yang kuat.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan intensif, WE diduga kuat menjadi aktor yang mengorganisir pengusiran korban serta menginstruksikan pembongkaran rumah yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, pada medio Agustus lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan saksi dan bukti di lapangan.

“Tersangka WE diamankan tanpa perlawanan di kawasan Tandes dan langsung menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik aksi perusakan properti milik Nenek Elina,” tutur Kombes Pol Jules, pada Jumat (02/01/2026).

Fakta baru terungkap mengenai hubungan koordinasi antara para pelaku yang telah diringkus sebelumnya. WE diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka ketiga, SY alias Klowor, yang sudah lebih dahulu mendekam di sel tahanan.

Dalam skenario yang disusun, WE memerintahkan Klowor untuk menduduki dan menjaga rumah korban guna memastikan Nenek Elina beserta anggota keluarga lainnya tidak memiliki akses untuk kembali ke kediaman pribadi mereka.

Kombes Pol Jules Abraham Abast yang juga merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini menjelaskan bahwa instruksi dari WE sangat jelas, yakni menempatkan orang untuk melakukan pengawasan ketat setelah rumah tersebut dipalang dan diblokir.

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari aksi dua tersangka awal, Samuel dan M. Yasin, yang secara fisik melakukan pengrusakan dan penutupan akses bangunan secara ilegal.

Hingga saat ini, total terdapat empat orang yang telah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Meskipun kepolisian sempat mengamankan satu individu lain bersamaan dengan penangkapan WE, status sosok tersebut hingga kini masih sebatas saksi terperiksa.

Polisi terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mendalangi penderitaan yang dialami oleh Nenek Elina.

Dalam pernyataan penutupnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa seluruh tersangka yang terlibat kini telah berada di bawah kewenangan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Jules memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik intimidasi dan perusakan hak milik warga sipil di wilayah hukum Jawa Timur, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti lansia (sul).

Berita Terkait

Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru

Grup WhatsApp Berisi Konten Sesama Jenis Terbongkar, Empat Tersangka Dinekuk di Surabaya dan Jombang

Penembakan OTK di Tol Waru Polda Jatim Libatkan Unit Labfor