Pojokkiri.com

Polsek Kedungpring Amankan Pengedar Sabu yang Disimpan di Dashboard Mobil Grandmax

 

AS pengedar sabu-sabu di Mapolsek Kedungpring, Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
Barang bukti mobil Daihatsu Grandmax warna silver S-9057-AB di Mapolsek Kedungpring, Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, Jumat 15 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, menangkap pengedar sabu-sabu dengan inisial AS (27) warga Dusun Pilanggot, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu buah HP dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan nopol S-9057-AB.

Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawah ke Mapolsek Kedungpring, Mapolres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condrp Putro S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo S.H mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, ada 1 unit mobil merk Gradmax warna silver dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polsek Kedungpring melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Kemudian pada Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, tim Reskrim Polsek Kedungpring berhasil menemukan mobil Grandmax warna Silver tersebut di Parkiran Alfamart Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi langsung mengamankan 1 laki-laki beserta dengan barang bukti sabu-sabu.

Dari hasil introgasi awal, tersangka AS membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard mobil Grandmax warna silver S-9057-AB diakui kepemilikannya.

Terkait dengan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Penyakit yang banyak ditemukan saat ini masalah narkoba, kedepan kita harapkan barang haram ini dapat dibasmi bersama di masyarakat, jangan takut lapor dan informasikan kepada polisi,” pungkas AKP Sudibyo.(lut)