
Situbondo, Pojok Kiri
Alhamdulillah kami menyambut baik putusan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kalau sudah ditolak tidak bisa mengajukan gugatan kembali di praperadilan, kalau putusan pertama kemarin itu tidak dapat diterima untuk saat ini ditolak pengadilan.
Hal ini disampaikan Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Selasa, (26/11/2024). Bahkan, Abd. Rahman Saleh terang-terangan mengaku sudah memiliki bukti putusan persidangan tersebut.
” Perkara dengan nomor 110/Pid.Pra/2024/Jkt.Sel putusan praperadilan Bupati Situbondo ditolak oleh PN Jakarta Selatan, “katanya.
Tak hanya itu saja, Abd. Rahman Saleh pria asal Kecamatan Jangkar ini meminta KPK agar segera menyeret tersangka kasus tersebut ke pengadilan tipikor. Sehingga, ada keadilan hukum bagi masyarakat di kota Santri Situbondo.
” Terus kejar Karna Suswandi dan Eko P tersangka kasus dugaan korupsi dana PEN dan PBJ, seret ke pengadilan tipikor agar ada keadilan hukum bagi masyarakat Situbondo, “terangnya.
Selain itu, Abd. Rahman Saleh juga mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang telah menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
” Alhamdulillah keadilan korupsi benar-benar ditegakkan oleh PN Jakarta Selatan untuk bumi Situbondo, LBH Mitra Santri sangat mengapresiasi ini dan praperadilan Bupati Situbondo ditolak oleh pengadilan, “jelasnya.
Sementara itu juru bicara KPK dan PN Jakarta Selatan hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan sidang praperadilan Bupati Karna melawan KPK.(Bersambung/Inul)

