Pojokkiri.com

Rencana Tambang 5 Hektare di Brayublandong Mojokerto Ditolak, Banner Protes Dirusak Oknum

Rencana Tambang 5 Hektare di Brayublandong Mojokerto Ditolak, Banner Protes Dirusak Oknum
Advokat Hanum bersama Ketua LPM Desa Brayublandong

Mojokerto – Rencana adanya Galian C di Dusun Brayu Wetan, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto membuat gejolak warga.

 

Hal itu terbukti dengan adanya warga yang memberikan kuasa kepada Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. untuk menolak adanya Galian C di Desa Brayublandong.

 

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Brayublandong, Kunarto menjelaskan, pihaknya memberikan kuasa kepada Advokat Hanum.

 

“Informasi yang saya terima, penambangnya dari Bojonegoro. Saya tidak diundang makanya saya bilang dari informasi yang saya terima. Jadi 3 Minggu yang lalu ada pertemuan di Dusun Brayung Wetan. Ada Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua BPD dan perwakilan masyarakat. Dan waktu itu, Kepala Desa menyatakan bahwa izin tambangnya sudah terbit dan tinggal menunggu pelaksanaannya,” ungkapnya, Selasa, (26/5/2026) di Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

 

Disisi lain, pihaknya beserta masyarakat timbul gejolak. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemasangan banner penolakan tambang Galian C di Desa Brayublandong.

 

“Kami menyayangkan ada pertemuan hanya di tingkat Dusun Brayung Wetan. Harusnya diadakannya di tingkat Desa. Semua lembaga tingkat desa harusnya diundang semua. Secara tidak langsung saya merasa ditilap. Saya juga dapat informasi setelah pertemuan di tingkat Dusun itu 34 orang yang hadir mendapatkan uang Rp 50 ribu,” terangnya.

 

Sementara itu, Advokat Hanum menegaskan, tujuan utama UU Minerba itu untuk memakmurkan masyarakat setempat.

 

“Tidak ada ceritanya Galian C itu menjadi makmur dan mensejahterakan masyarakatnya khususnya di Kabupaten Mojokerto. Artinya jika ada pejabat sekelas Kepala Desa, Perangkat Desa atau siapapun yang mengizinkan adanya Galian C maka patut dipertanyakan rasa nasionalismenya kepada desa tersebut,” tandas Abah Hanum.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun Brayu Wetan, Whedy Susanto menerangkan, ia tidak mengetahui nama perusahaan penambangnya dan legalitasnya sudah resmi atau belum.

 

“Namun saya tau namanya. Ada dua orang penambang, Pak HN dari Bojonegoro dan Pak RY dari Gresik,” ujarnya.

 

Ditambahkannya, mereka berdua tiga tahun yang lalu sudah pernah ke Desa Brayublandong dan pernah pertemuan di Balai Desa Brayublandong.

 

“Kemudian tiba-tiba di tahun ini datang lagi. Di Desa Brayublandong ada orang kepercayaannya mereka berdua. Terus, bilang kalau mau meratakan. Dia itu punya program mengubah lahan tandus menjadi subur. Jadi, di belakangnya itu dataran tinggi sekitar 5 hektare,” ungkapnya.

 

Kemudian, pihaknya usul kalau tiba-tiba gali tanpa ketemu masyarakat tentu tidak enak.

 

“Kemudian akhirnya ada pertemuan di rumah saya sekali dan rumah warga Dusun Brayu Wetan sekali namun tidak ada berita acara kesepakatan maupun perjanjian lisan. Jadi tidak benar jika pihak desa mendapatkan bagi hasil dari tambang yang rencananya bakal beroperasi. Tanggal beroperasinya saja kami tidak tau apalagi dapat bagi hasil,” ungkapnya.

 

Terkait adanya pengrusakan banner penolakan Galian C di Desa Brayublandong, pihaknya tidak mengetahui siapa pelakunya dan tidak tahu detail pengrusakannya.

 

“Yang jelas memang benar ada Banner yang dirusak oleh oknum,” terangnya. (Jay/Adv)