Pojokkiri.com

Residivis Jambret Ditangkap Curi Handphone

Hariyanto residivis jambret yang mencuri handphone milik Nur Laili di halaman Apotik Karomah Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, kemarin siang. (lut)
Lamongan, Pojok Kiri
Teridentifikasi mencuri handphone milik korban yang diletakan di dashboard sepeda motor, residivis jambret bernama Hariyanto ditangkap Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Pencurian itu dilakukan Hariyanto, pada
Kamis tanggal 22 september 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Apotik Karomah Dusun Keputran, Desa Dinoyo Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi, SIK mengatakan, tersangka Hariyano merupakan warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, atas laporan korbannya
Nur Laili (40) warga Rowoglagah, Lamongan.
“Tersangka ditangkap pada Kamis tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada di sebuah warung di Desa Dinoyo, ” ungkap AKP Komang Yogi mewakili Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, SIK, Senin (24/10/2022).
Menurut AKP Komang Yogi, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang dikuatkan saksi-saksi serta barang bukti yang dikuasai tersangka.
Menurut korban, kejadian bermula saat korban meletakan handphone miliknya di dashboard motor dan memarkirkan motor itu sebab ia akan beli ayam goreng di sebelah Apotik Karomah.
Kemudian setelah selesai berbelanja, korban kembali ke motornya akan tetapi Handphonenya, sudah tidak ada lalu menayakan kepada saksi dan saksi menerangkan ada seseorang yang mendekati motor korban yang identik dengan tersangka.
“Menyadari hal itu, kemudian korban melapor ke Polres Lamongan sebab ia mengalami kerugian HP merek Realmi tipe 2 warna biru berlian ” terangnya.
Kasatreskrim menghimbau masyarakat agar tidak sembrono menaruh barang berharga, sebab pencurian juga bisa terjadi karena adanya kesempatan.
“Seperti kejadian ini, tersangka melihat ada kesempatan sehingga saat melihat HP korban di dashboard motor, korban juga lengah sehingga diambil,” imbaunya.
Saat ini tersangka yang residifis jambret tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa HP Relme tpc2 warna biru berlian dibawah ke Polres Lamongan.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka, pencurian itu dilakukanya saat melihat di dasbord sepeda motor ada handphone.
Melihat kesempatan itu, ia mendekati motor dan langsung mengambil handphone korban,” ucap tersangka di Mapolres Lamongan. (lut)

Berita Terkait

Mahasiswa UPN Lakukan Inovasi Produk Bunga Telang – Ciptakan Produk Minuman Sehat Kaya Manfaat

Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur Peduli UMKM – Bantu Daftarkan PIRT

Belasan Hektar Sawah di Dua Desa di Kecamatan Deket Terendam Banjir