
Bangkalan, Pojok Kiri
Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad perempuan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, yang menggemparkan warga pada Rabu malam (22/4). Kurang dari 48 jam, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial MH (24), yang ternyata merupakan anak tiri korban sendiri.
Motif Sakit Hati Akibat Dugaan Perselingkuhan
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MH merasa tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan ibu tirinya, ABF (30).
”Tersangka merasa sakit hati karena mendapati ibu tirinya memiliki hubungan gelap dengan pria lain. Hal inilah yang mendasari tersangka melakukan tindakan tersebut,” ujar AKP Hafid saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat pagi (24/4).
Kronologi Kejadian: Korban Dikejar Menggunakan Senjata Tajam
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban (ABF) sedang berada di pinggir jalan bersama selingkuhannya, MS (34), dan kakak MS yang berinisial SH (70), untuk menunggu bus.
Tiba-tiba, tersangka MH datang dari arah belakang sambil menghunuskan sebilah celurit dan langsung mengejar ketiganya. Dalam kepanikan tersebut, MS dan SH berhasil melarikan diri, namun malang bagi ABF, ia tertinggal di lokasi. Tersangka kemudian menyerang korban secara membabi buta hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Satu buah boneka Pikachu milik korban.
-
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
-
Satu bilah celurit yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatan sadisnya, MH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun,” tegas AKP Hafid.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangkalan dalam memberikan rasa aman dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.

