Pojokkiri.com

Tak Ingin Cerai Jadi Alasan Maspuryanto Bakar Istrinya Sendiri

Surabaya, Pojok Kiri
Setelah melarikan diri usai membakar istrinya, Maspuryanto (47), warga Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia pun menyesal telah membakar tubuh istrinya, Putri Narulita (19), warga Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Penyesalan ini diungkapkan setelah dirinya ditangkap tim gabungan Polres Rembang dan Polrestabes Surabaya.

“Saya sungguh sangat menyesal akan perbuatan saya kepada istri saya (Putri Narulita-red),” terangnya dengan mata berkaca-kaca dan nada sesunggukan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (17/10/2019).

Dia mengaku, saat membawa botol bensin itu rencananya bukan untuk membakar istrinya, melainkan motor yang dia pinjam semalam habis bensinnya.

“Makanya saya beli paginya. Tapi istri saya datang ke kost-kostan langsung masuk kemudian mengemasi baju. Saya cegah dan sempat saya takut-takuti: Kalau kamu minta cerai, aku bakar kamu,” ujarnya sambil tangan kiri memegang plastik bensin dan tangan kanan korek api.

Di saat terjadi cekcok mulut, tiba-tiba istri pelaku berdiri dan menyenggol tangan kiri pelaku yang membawa bensin dan mengenai tubuh korban. Langsung, tangan kanan pelaku refleks menyalakan korek api dan terbakar serta mengenai tubuh korban.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leo Simarmata didampingi Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim Resmob Rembang bersama Resmob Polrestabes Surabaya.

“Saat ditangkap pelaku tak melawan,” ujar Wakapolrestabes Surabaya.

Dengan didampingi Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran, pelaku saat ditangkap tangannya sebelah kiri melepuh akibat ikut terbakar api.

“Kita ketahui, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 17.45 wib di Jalan Pantura Rembang, tepatnya di depan Indomaret Lasem turut tanah Desa Kauman, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, tim Resmob Polres Rembang telah melakukan penangkapan tersangka KDRT (pembakaran),” beber Sudamiran.

Akibat perbuatannya dikenakan pasal Tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 (2) UURI No.23 Tahun 2004 jo 187 (2e) KUHP.(Jem)

Berita Terkait

Dua ‘Panglima’ Genk Allstar Diringkus Polisi

Sakit Hati ke Mantan, Edit Foto Bernuansa Penistaan Agama, Pria di Surabaya Diciduk Polisi

Tak Terlihat 10 Hari, Pria Asal Malang Ditemukan Tewas di Apartement The Via And Vue Surabaya

adminkiri01