
Situbondo, Pojok Kiri
Beredarnya video seorang atlet perempuan asal desa Curah Cottok, kecamatan Kapongan yang mengaku tidak mendapatkan haknya dalam perlombaan Cabor Kit Atletik Putri Provinsi adalah tidak benar.
” Dinas itu sudah sesuai SOP aturan dari pusat, “ujar Siti Aisyah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Sabtu, (22/6/2024).
Bu Is sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa tidak ada dalam DPA uang hadiah sebesar Rp 1,5 juta dan yang ada itu hadiah nominal Rp 1 juta dipotong pajak.
“Atlet yang mendapatkan juara satu Cabor Kit Atletik Putri, itu harusnya tidak mendapat hadiah apapun. Karena yang bersangkutan didiskualifikasi oleh pihak Provinsi. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak didaftarkan secara online pihak sekolah, ” katanya.
Tak hanya itu saja, Bu Is juga mengungkapkan bahwa uang Rp 500 ribu yang diberikan itu, merupakan dana pribadi dari Kasi Pembinaan SD pada Dispen dikbud Situbondo.
“Dana tersebut merupakan uang pribadi dari Kasi Pembinaan SD, karena yang bersangkutan merasa iba terhadap atlet tersebut. Harapannya dengan adanya uang itu, atlet cilik itu tetap semangat dan tidak down karena didiskualifikasi oleh Provinsi, ” terangnya.
Dispendikbud sendiri, menurut Bu Is sudah mengajukan terkait pemenang tersebut. Akan tetapi, ditolak lantaran biodatanya tidak ada.
“Harusnya sebelum mengikuti lomba itu, terhubung dan mendaftar di link pusat prestasi nasional. Jika ketika mereka juara, biodatanya sudah terdaftar di pusat. Didiskualifikasi, karena tidak ada data sehingga yang bisa maju adalah juara dua. Itu permasalahannya, ini bukan kesalahan dinas melainkan kesalahan pihak sekolah yang tidak mendaftarkan di link pusat prestasi nasional, “jelasnya.
Pihak dinas bukan berarti diam, kata Bu Is pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada pemenang juara satu meski dengan dana atau uang pribadi.
Diketahui dalam video itu, Kades Curah Cottok, Kapongan mengatakan bahwa warganya tidak diperlakukan adil oleh Kadis Pendidikan. Namun, peryataan tersebut berbanding balik dengan peryataan yang disampaikan Kadis Dispedikbud kepada Pojok Kiri, dalam pengakuannya dinas sudah melakukan mekanisme sesuai SOP dan aturan yang ada. (Qi/Inul)

