Pojokkiri.com

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3,88 Gram

Ilustrasi barang bukti sabu yang ditimbang pakai timbangan elektrik.(istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Anak buah Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, S.H, M.H, M.A.P, kembali menangkap pengedar sabu kelas kakap dengan barang bukti 3,88 gram sabu sabu.

Tersangkanya yakni Agus Cahyono (34) warga Dusun Juwet RT 001/RW 002, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, selaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Satresnarkoba kemarin sore, Jumat 14 Maret 2025, sekira pukul 17.45 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, S. P.d, Sabtu (15/3/2025).

Lokasi penangkapannya, lanjut Hamzaid, dilakukan di dalam rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 3,88 gram, sobekan tisu warna putih, 1 pack plastik klip, 2 sekrop sedotan.

Kemudian 1 buah dompet warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih,1 buah imbangan digital, 1 buah kotak warna biru dan 1 buah HP VIVO Y18 warna hitam.

Hamzaid menceritakan, kronologis kejadian, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan tersangka.

“Tidak lama kemudian mendapat informasi valid bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, sedang membawa sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan pada pelaku,” ungkapnya.

Petugas menemukan barang bukti seperti diatas. Setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawah petugas Unit II Satreskoba Polres Lamongan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(lut)