
Surabaya, Pojokkiri.com –
Sidang perkara pidana perbuatan seksualitas dan kesusilaan terhadap fisik tubuh, keinginan seksual, maksud merendahkan harkat dan martabat seorang wanita, disidangkan di PN Surabaya, Kamis (26/06/2025).
Terdakwa berbuat cabul dengan cara menurunkan celana korbannya sampai bagian paha, dan meraba belahan pantat korban. Perbuatannya dilaporkan ke Polda Jatim dengan terdakwa cabul Fijar Horison Lila Sanjaya, anggota aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo, mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya. Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan tunggal penuntut umum.
2. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya dengan pidana penjara selama 5 Bulan.
3. Menetapkan barang bukti celana dalam warna krem, daster lengan pendek warna merah dan kuning motif garis gambar orang, Flashdisk merk sandisk kapasitas 4 GB, berisi salinan rekaman CCTV dari CCTV Merek ADV, DVR Merek ADV warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, dari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, menyatakan menerima putusan. “Saya menerima Yang Mulia,” kata terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum.
Diketahui, awal bertemu korban Irene Syabilla Alifia dengan Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, saat Terdakwa datang ke rumah Irene di Perum. Panorama, Sumberkolak, Kab Situbondo untuk bertemu Niken Putri Awinda, kakak kandung saksi Irene, pada Oktober 2020.
Pada Rabu 17 April 2024, saat Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya selesai bermain sepakbola di Lapangan Jenggolo, Buduran, Sidoarjo, terdakwa langsung menuju ke Kos milik Niken Putri Awinda di Lantai 2 No.201, Jalan Siwalankerto 141C Surabaya.
Sampai di kos, Niken mengajak Terdakwa keluar untuk nongkrong. Namun dikarenakan kaki terdakwa cidera usai main sepakbola, maka terdakwa dengan saksi Niken memutuskan di Kos saja yang saat itu juga ada Irene Syabilla Alifia di dalam kamar.
Pada pukul 20.30 WIB, Irene Syabilla Alifia keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda, kemudian kembali pada pukul 23.00 WIB.
Pada pukul 22.30 WIB, Terdakwa mendapat Chat WhatsApp dari saksi Rio Prasetyo untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam), jam 00.45 WIB.
Terdakwa berangkat dari Kos Niken dengan mengendarai kendaraan roda 2 miliknya. Niken meminta kepada terdakwa untuk kembali ke kos setelah keluar.
Pukul 01.30 WIB, Terdakwa sampai di Camden (tempat hiburan malam) Kertajaya Surabaya, dengan ditemani oleh 3 temannya yakni, Rio Prasetyo, Ridzfan (rekan satu angkatan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo), dan yang lainnya merupakan teman dari Ridzfan dan Terdakwa.
Pada pukul 03.30 WIB, Terdakwa selesai dari hiburan malam, kemudian dilanjutkan makan soto ayam di daerah Kertajaya. Pada pukul 04.00 WIB, Terdakwa kembali ke kos Niken. Sampai di tempat kos, Terdakwa langsung menuju ke kamar Niken di lantai 2. Mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar, dalam rak sepatu. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar.
Saat terdakwa masuk ke kamar, Niken dan Irene (adiknya) sedang tidur, kemudian Irene Syabilla Alifia merasakan bahwa celana dalamnya diturunkan sampai setengah pantat, namun Irene Syabilla Alifia berfikir hanya bermimpi, kemudian Irene Syabilla Alifia kembali menaikkan celana dalamnya dan saksi Irene Syabilla Alifia kembali tidur.
Beberapa menit kemudian celana dalam Irene Syabilla Alifia kembali diturunkan ke arah bawah sampai pada bagian paha dan ada yang meraba belahan pantatnya, seketika itu Irene Syabilla Alifia terbangun dan melihat sosok laki laki yang tengkurap di bawah samping tempat tidur Irene Syabilla Alifia. Kemudian Irene Syabilla Alifia membangunkan diri dan melihat sosok laki laki itu adalah Terdakwa, pacar (teman dekat) kakaknya.
Pada jam 05.30 WIB, Terdakwa meninggalkan kos. Terdakwa menghubungi Niken Putri Awinda melalui Whatsapp dan telpon, namun Niken Putri Awinda tidak dapat dihubungi. Karena tidak ada jawaban dari Niken, maka Terdakwa kembali ke Flat Polresta Sidoarjo. Sampai di Flat, terdakwa menunggu kabar dari Niken dan terus berupaya menghubungi.
Namun pada jam 17.00 WIB, nomor HP Terdakwa sudah di blokir.
Dengan adanya kejadian tersebut Irene Syabilla Alifia sebagai korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik an. Irene Syabilla Alifia, tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan secara Fisik, nomor : Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit.
Akibat dari perbuatan Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, Irene Syabilla Alifia mengalami kerugian.
Korban memiliki daya ingat yang cukup memadai terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik atau secara fisik yang dilakukan oleh Terlapor.
Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos milik korban dan kakaknya saat keduanya tidur. (Sw)

