
Lamongan, Pojok Kiri.com- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan November 2024 lalu, dengan korban adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal suatu Desa di Kecamatan Brondong. Terduga pelaku berinisial S, pria berusia 50 tahun yang diketahui tinggal di desa yang sama dengan korban.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizki Akbar Kurniadi melalui Kanit V PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H, dalam keterangannya kepada Pojok Kiri menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara intensif setelah laporan diterima pada 16 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana terhadap korban.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah. Tim Unit V PPA yang dipimpin oleh Ipda Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H. kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran ke berbagai wilayah, mulai dari Lamongan, Tuban, hingga Rembang, Jawa Tengah.
“Berkat koordinasi dengan jajaran Polres setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan Terminal Rembang. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Ipda Wahyu Eko Afandi, Rabu (30/7) pagi.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dan perempuan serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan di wilayah hukumnya,” pungkas perwira pertama yang dikenal rajin sholat berjama’ah di shof pertama di Masjid Al Busrah Polres Lamongan itu.
Seperti yang pernah diberitakan, seorang remaja di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan sebut saja Setela (16) bukan nama sebenarnya hamil di luar nikah, setelah diperdaya teman ayahnya sendiri.
Akibatnya, orang tua korban yang tak terima melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan. Dengan laporan tindak pidana perbuatan setubuh dan cabul terhadap anak dibawah umur dengan pelaku SUL (50 tahun).
Dalam laporannya, aksi pencabulan itu dilakukan SUL terhadap korban pada bulan November 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban diajak jalan jalan pelaku dan ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk yang sepi di area persawahan tak jauh dari rumah korban.
Setibanya di gubuk tersebut, korban lalu disetubuhi oleh pelaku. Awalnya korban menolak dan meronta, namun karena diancam akhirnya korban hanya bisa pasrah saat teman ayahnya itu merenggut kegadisannya.
Terungkapnya kasus pencabulan itu bermula orang tua korban curiga melihat perilaku korban yang mengalami sering mual mual seperti orang hamil.
Keganjilan ini kemudian ditayakan ke korban. Bak disambar petir orang tua korban kaget saat mendapatkan penjelasan kalau dirinya hamil delapan bulan.
Untuk mengungkap pelaku yang menghamili, orang tuanya, menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya, setelah dipaksa.
Merasa keberatan dan tidak terima perbuatan pelaku, Rabu (16/7/2025) siang, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke ke Polres Lamongan.(lut)

