Pojokkiri.com

Bandar Sabu Pasuruan Kelas Kakap Dibekuk di Bali, Polisi Temukan 350 Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto

Pasuruan Pojokkiri.com – Polres Pasuruan kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang kian merajalela. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang bandar besar sabu asal Kabupaten Pasuruan berinisial DK, yang sempat mencoba kabur ke Bali usai anak buahnya ditangkap lebih dulu.

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi lanjutan yang digelar menyusul penggerebekan terhadap dua tersangka lain, KD alias Guplek dan AN, yang sebelumnya diamankan di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025).

Upaya DK untuk melarikan diri dari jeratan hukum akhirnya kandas. Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto bergerak cepat ke Bali setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian sang bandar.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Selasa (5/8/2025).

Dengan taktik pengintaian yang matang, DK berhasil diciduk tanpa perlawanan. Saat itu, ia tengah bersiap memperluas jaringannya keluar Jawa Timur.

Tak lama setelah penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah DK yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hasilnya cukup mengejutkan dan sekaligus memprihatinkan.

Polisi menemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir pil ekstasi yang diperkirakan akan diedarkan di kawasan Pasuruan dan sekitarnya.

“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok.

Barang bukti ini menunjukkan bahwa DK bukan pemain kecil. Ia diduga kuat menjadi pemasok utama di wilayah Pasuruan Barat, terutama di daerah rawan seperti Gempol dan Prigen.

Saat ini, DK telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal 6 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat mengingat jumlah barang bukti yang besar.

Meski sudah mengamankan tiga pelaku termasuk bandar besar, polisi tidak akan berhenti. Jaringan yang lebih luas kini menjadi target.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Yoyok.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa peredaran narkoba di wilayah Pasuruan masih sangat aktif dan bahkan melibatkan jaringan besar lintas daerah. Meski aparat bekerja keras, kerja sama masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi barang haram ini.

Warga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat. Dukungan publik sangat dibutuhkan dalam misi besar memberantas narkoba, khususnya di daerah-daerah yang telah lama jadi sarang peredaran.

Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan patut diapresiasi. Penangkapan DK bukan hanya soal menggagalkan peredaran narkoba, tapi juga menjadi peringatan keras bagi para pengedar lainnya: tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di manapun berada (Sam.)

Berita Terkait

Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Libas Bandar Besar Narkoba Gresik

adminkiri01

Juru Parkir Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi, AF Digelandang ke Polrestabes

Dari Saku Celana ke Kotak Makan, Polisi Amankan Paket Ganja Siap Edar