Pojokkiri.com

IRT asal Desa Sukoanyar Masuk Bui

SR di Mapolres Lamongan. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Setelah turut serta menyimpan hasil kejahatan anaknya dalam kasus pembobolan konter HP di Desa Kemlagi Gede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (28/1/2023) lalu.

Akhirnya SR (44) warga Dusun Galang, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, di jebloskan ke dalam terali besi Polres Lamongan.

Hal ini di ucapkan Kasatrrskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunandar, pada koran ini, Selasa (28/2/2023).

” SR kami tahan setelah menyembunyikan hasil kejahatan anaknya MR. Dimana MR sebelumnya terlebih dahulu diamankan anggota Polsek Turi, ” ujar Sunandar.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 4 unit HP dari berbagai merk dan satu buah tas pinggang.

“Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(lut)