Pojokkiri.com

Buron Hampir 4 Tahun, Pembunuhan Cakades Pamekasan Ditangkap di Jember

Pamekasan Pojokkiri.com — Setelah hampir empat tahun menghindari kejaran polisi, HY (30), tersangka pembunuhan calon kepala desa (cakades) Miarto (50), ditangkap di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/10/2026), terkait kasus yang terjadi di Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada 1 Maret 2022.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa HY diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi. Berdasarkan hasil pelacakan, tersangka sempat terdeteksi berada di Jakarta dan Bandung sebelum keberadaannya diketahui di Jember.

Menurut Yoyok, penyelidikan untuk menemukan HY berlangsung sekitar satu bulan. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkapnya di Kecamatan Ambulu.

“HY diduga terlibat dalam pembunuhan Miarto bersama dua tersangka lain, yakni HM dan SL. Polisi sebelumnya telah menangkap kedua orang tersebut,” tutur AKP Yoyok, pada Jumat (9/10).

Berdasarkan keterangan kepolisian, HM dan SL diduga menggunakan mobil, sedangkan HY mengendarai sepeda motor. Saat Miarto berboncengan dengan istri dan anaknya, kendaraan korban disebut ditabrak hingga mereka terjatuh.

Yoyok menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika korban melintas di depan rumah salah satu pelaku. Korban kemudian dikejar dan ditabrak. Dalam kejadian itu, Miarto diduga mengalami luka di bagian leher, lengan kanan, dan perut.

Polisi menduga HY turut melukai korban di bagian lengan kanan dan perut. Luka-luka tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian kekerasan yang menyebabkan Miarto meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di hadapan istri dan anak korban.

Penyidik menduga pembunuhan tersebut berkaitan dengan pemilihan kepala desa. HY, HM, dan SL diduga marah karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dugaan motif itu masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.

Penangkapan HY menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus yang telah berjalan hampir empat tahun. Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan dan ketentuan yang berlaku (sul)

Berita Terkait

Meresahkan Warga Pamekasan 3 Bandit Curanmor Dibekuk Polisi

Kasus TPKS Naik Tahap 1, Polisi Tegaskan Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum

KM SANTIKA NUSANTARA TERBAKAR DI PERAIRAN MASALEMBU

kurniawan pojokkiri.com