
Surabaya Pojokkiri.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali disambut dengan antusias oleh masyarakat. Di wilayah Surabaya Timur, data menunjukkan adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini hingga 15 persen, dibandingkan bulan Mei dan Juni 2025.
Pengolah Data Informasi Samsat Surabaya Timur, Arif Rahmanto, menyebutkan bahwa mayoritas peningkatan tersebut berasal dari masyarakat yang mengurus balik nama kendaraan (BBN) serta pembayaran pajak progresif.
“Untuk pemutihan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Samsat Surabaya Timur yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, masyarakat yang menggunakan diambil dari data kami bulan Juni perbandingan bulan Mei dan Juni 2024 untuk kenaikan masyarakat pemutihan berkisar 15%. Jadi kami berharap masyarakat Kota Surabaya segera memanfaatkan program pemutihan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,” tutur Arif, pada Jumat (22/08/2025).
Program pemutihan ini tidak hanya memberi peluang penyelesaian kewajiban pajak tanpa beban tambahan, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga, serta keluarga kurang mampu mendapatkan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.
Arif menegaskan bahwa warga yang memiliki kendaraan dengan pajak mati bertahun-tahun juga bisa segera mengurus pembaruan pajak agar lebih ringan di tahun-tahun berikutnya.
“Kami berharap masyarakat yang mempunyai kendaraan mati bertahun-tahun itu untuk diajukan pembaruan pajaknya sehingga ke depannya lebih mudah dan ringan, tidak berat lagi untuk pembayaran pajak tahunannya,” jelasnya.
Seperti pengalaman pada program sebelumnya, jumlah wajib pajak biasanya melonjak drastis menjelang berakhirnya masa pemutihan. Untuk itu, pihak kepolisian bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur telah menyiapkan langkah antisipatif.
“Untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan masyarakat yang biasanya suka di akhir program itu, kami sudah menyiapkan dari pihak kepolisian ada nanti akan ditambah petugas CBD. Terus di kami, kami sediakan juga loket-loket untuk pembayarannya jadi loket-loket untuk pembayaran STNK dan kami juga menyiapkan petugas tambahan untuk memperlancar lonjakan dari program,” terang Arif.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Fokus utama dari pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak ditujukan kepada tiga golongan masyarakat, yaitu:
Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
Pengemudi ojek online, dengan syarat menyertakan bukti akun aktif.
Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
Selain itu, kendaraan angkutan umum, baik bersubsidi maupun non-subsidi, juga mendapatkan keringanan berupa tarif PKB dan BBNKB yang tidak dinaikkan.
Dengan adanya kesempatan ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir periode. Program pemutihan bukan hanya membantu meringankan beban pajak, tetapi juga mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Program ini adalah momentum emas bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor (Sam)

