Pojokkiri.com

Bahas LKPJ Tahun 2022, Fraksi PSI Usul Kriteria Miskin Diperjelas

Surabaya, Pojok Kiri –

Tjutjuk Supariono, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya soroti berbagai persoalan kemiskinan kepada Dinas Sosial Kota Surabaya pada saat rapat pansus membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Surabaya Akhir Tahun Anggaran 2022.

“Kami (Fraksi PSI) menyoroti tentang kriteria kemiskinan di kota Surabaya, kami mengusulkan pada Dinas Sosial bahwa kriteria kemiskinan di Kota Surabaya harus diajukan secara khusus di tahun mendatang,” ucap Tjutjuk saat diwawancarai (30/03).

Politisi asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut juga menyampaikan bahwa dibentuknya kriteria khusus kemiskinan dikarenakan Kota Surabaya adalah kota yang besar sehingga Surabaya dapat menjadi rujukan dalam mengkategorikan tingkat kemiskinan, “harus diajukan secara khusus karena Surabaya ini kota besar, jadi di Surabaya itu bisa dijadikan kriteria punya sepeda motor atau tidak. Contoh apabila orang sudah tidak punya sepeda motor di Kota Surabaya sudah termasuk kemiskinan ekstrim, kalaupun punya sepeda motor, perlu dilihat juga sepeda motornya ini untuk penghasilan utama atau tidak, apabila memang sebagai penghasilan utama, beliaunya layak dikategorikan keluarga miskin,” sambungnya.

“Surabaya ini kota besar, tidak bisa dibandingkan atau distandarkan dengan nasional,” tegasnya.

Tjutjuk Supariono juga merasa kecewa atas perlakuan Dinas Sosial yang ngeprank masyarakat dalam hal penyaluran Bantuan Layanan Tunai (BLT), ia mengaku kerap kali mendapat aduan dari masyarakat atas persoalan BLT, “sering terjadi masyarakat diprank terhadap program BLT ini, mereka sudah dapat undangan tapi pada saat ke kantor pos, katanya sudah dicoret oleh temen-temen dinsos maupun kementerian sosial, bagi kami tentu sangat mengecewakan,” ujarnya.

Tjutjuk sekaligus anggota komisi D DPRD Kota Surabaya juga menjelaskan permasalahan yang terjadi soal surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, “Ada orang-orang yang bermasalahan dengan hukum dan memerlukan pendampingan hukum dengan segera namun terhambat karena masih perlu menunggu 3 bulan hingga 6 bulan sampai dimasukkan ke dalam pra miskin atau data keluarga miskin,” jelasnya.

Tjutjuk meminta Dinas Sosial untuk memikirkan proses Surat Keterangan Miskin (SKM) supaya tidak menghambat berbagai layanan masyarakat yang memerlukan syarat tersebut.

“Kami meminta untuk dipikirkan bagaimana enaknya kepada Dinas Sosial supaya layanan masyarakat yang membutuhkan surat keterangan miskin ini tidak terhambat dan dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” pungkasnya. (mar)

Berita Terkait

PDIP Surabaya Kawal Pemutakhiran Data Pemilih, Adi : Ada yang Meninggal masih Tercatat sebagai Pemilih

Buruh Demo DPRD Kota Surabaya, AH Thony Berharap Bisa Kerja Lagi

Soal Begal, Legislator Dewan Kota Tanggapi Penyataan Armuji 

adminkiri01