Pojokkiri.com

Bupati Gus Barra Kukuhkan Pengurus PKD Mojokerto, Ini Pesan Bupati & Pengurusnya

 

Bupati Gus Barra Kukuhkan Pengurus PKD Mojokerto, Ini Pesan Bupati & Pengurusnya
Bupati Gus Barra Kukuhkan Pengurus PKD Mojokerto, Ini Pesan Bupati & Pengurusnya

Mojokerto – Pojok Kiri : Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Albarra, Lc. M.Hum telah resmi mengukuhkan Pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, pada Senin (10/3/2025) di Pendopo Graha Majatama sore.

 

Dalam sambutannya Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan PKD, H. Khusaeni, S.H. melaporkan, saat ini ada 115 pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Mojokerto. Kepala Desa yang hadir ini sebagai garda terdepan dalam pemerintahan di tingkat Desa diwilayah Kabupaten Mojokerto

 

“Kepala desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberadaan PKD ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi komunikasi dan kolaborasi antara Pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten Mojokerto,” harap Kepala Desa Leminggir ini.

 

Sementara Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, H. Miftahuddin, S.T. menjelaskan, organisasi Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto yang mendapat dukungan legitimasi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto adalah Paguyupan Kepala Desa (PKD).

 

“Legalitas PKD sudah disetujui oleh Kemenkumham, termasuk akta pendirian organisasi. Kami akan merilis dokumen resminya dalam waktu dekat,” jelas Miftahuddin yang juga sebagai Kepala Desa Medali ini.

 

Sosok yang memimpin ratusan home industri alas kaki ini menjelaskan bahwa seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto secara otomatis menjadi anggota PKD, sementara pengurus terdiri dari perwakilan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Masa jabatan pengurus PKD mengikuti periodisasi jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.

 

“PKD siap membantu kepala desa yang mengalami kendala atau permasalahan di lapangan. PKD akan bertindak sebagai wadah advokasi dan pendampingan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Miftahuddin.

 

Sehabis melantik PKD Kabupaten Mojokerto Bupati Mojokerto Gus Barra menambahkan, PKD merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat desa. Dengan adanya PKD, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto dapat bersatu dan bekerja sama untuk kepentingan masyarakat secara luas, bukan untuk kelompok atau golongan tertentu.

 

“Kami berharap pengukuhan PKD ini menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat desa. Semua kepala desa harus bersatu, kompak, dan memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Gus Barra.

 

Dijelaskannya, Kewenangan dan Peran Strategis Kepala Desa Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan aspirasi masyarakat setempat.

 

Menurut Gus Barra kewenangan Kepala Desa mencakup empat aspek utama

 

Pertama Penyelenggaraan pemerintahan desa,

Kedua Pelaksanaan pembangunan desa

Ketiga Pembinaan kemasyarakatan dan keempat Pemberdayaan masyarakat desa.

 

Bupati Gus Barra menandaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan pemerintahan yang efektif dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

“Tujuan utama pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, menanggulangi kemiskinan, mengembangkan potensi ekonomi desa, serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Gus Barra.

 

Selain itu, Bupati Mojokerto juga menerangkan beberapa program prioritas yang akan segera diluncurkan. Salah satunya adalah pengaktifan kepesertaan masyarakat di BPJS serta program bedah rumah tidak layak huni di seluruh desa di Kabupaten Mojokerto.

 

“Kami memiliki berbagai program yang akan kami luncurkan dalam 100 hari kerja, termasuk pengaktifan BPJS Kesehatan dan perbaikan rumah tidak layak huni. Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama di tingkat desa, merasakan manfaat dari program pemerintah ini,” ungkap Gus Barra.

 

Pihaknya juga mengingatkan bahwa program-program tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan semata-mata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

 

“Kami harap PKD menjadi wadah yang menyatukan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto. Dengan kekompakan dan kerja sama yang baik, kita bisa membawa Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju, adil, dan makmur,” harap Gus Barra.

 

Adapun Struktur Kepengurusan PKD Kabupaten Mojokerto

 

Penasehat:

 

Agus Suprayitno (Kades Mojodadi)

 

Endi Sugianto (Kades Pandanarum)

 

Ketua Umum:

 

H. Miftahuddin (Kades Medali)

 

Ketua Bidang:

 

Bidang SDM dan Potensi Desa: Yasminto (Kades Sawo)

 

Bidang Pemerintahan Desa: Moh. Arif (Kades Pugeran)

 

Bidang Hukum dan Advokasi Desa: H. Affan Faizin (Kades Lebaksono)

 

Bidang Administrasi Pemerintahan Desa: Waras (Kades Gembongan)

 

Bidang Hubungan Antar Desa dan Organisasi: Khoirul Hadi (Kades Pakis)

 

Bidang Logistik dan Kesekretariatan: Saumar (Kades Tambakrejo)

 

Sekretaris Umum:

Moh. Afif (Kades Sanggrahan)

Sekretaris Bidang:

Bidang SDM dan Potensi Desa: Hepy Favian (Kades Sooko)

 

Bidang Pemerintahan Desa: Ahmad Hariadi (Kades Tanjung Kenongo)

 

Bidang Hukum dan Advokasi Desa: Taufik Abbas (Kades Mojowiryo)

 

Bidang Administrasi Pemerintahan Desa: Tripalira Alfian (Kades Pohjejer)

 

Bidang Hubungan Antar Desa dan Organisasi: Abdori (Kades Baureno)

 

Bidang Logistik dan Kesekretariatan: Kharisma Utomo (Kades Pekuwon)

 

Bendahara Umum:

Mukhtar Efendi (Kades Kembangbelor)

 

Bendahara:

Ahmad Yazid Mahzum, SE (Kades Tawangsari) dan Wakilnya Siswarini (Kades Mlaten).(Mar)