Pojokkiri.com

Digerebek Saat Asyik Main Remi: Polisi Gubeng Bekuk Tiga Penjudi

“Penangkapan tiga penjudi kartu Remi oleh Tim Jogoboyo Polsek Gubeng Surabaya di Jalan Kalibokor Kencana”

Surabaya Pojokkiri.comTindakan tegas kembali diambil oleh pihak kepolisian terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Tiga pria diamankan oleh Tim Patroli Jogoboyo saat asyik bermain judi kartu Remi dengan taruhan uang di Jalan Kalibokor Kencana I, Kelurahan Pucang Sewu, Surabaya, Jumat (01/08/2025) dini hari.

Ipda Dwi Susanto Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya menjelaskan ketiga pelaku masing-masing diketahui bernama Suryo Wibowo (48), warga Ngagel Dadi Surabaya, Moch Zainal Abidin (41), warga Krukah Lama Surabaya, serta Moch Zainul Afif Ramadhan (25), warga Bagong Ginayan Wonokromo, Surabaya.

“Kejadian bermula pada pukul 01.00 Wib, ketika tim Jogoboyo Polsek Gubeng tengah melakukan patroli rutin Blue Light Patrol di kawasan tersebut. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat aktivitas mencurigakan sekelompok pria yang tampak berkerumun di pinggir jalan,” tutur Ipda Dwi, pada Kamis (7/8).

Ipda Dwi mengungkapkan saat dilakukan pengerebekan, para pelaku sedang bermain judi kartu Remi dengan taruhan uang tunai. Tanpa perlawanan, ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti.

“Petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu set kartu Remi dan uang tunai senilai Rp310.000,” kata Ipda Dwi, kepada wartawan.

Selanjutnya, ketiganya digelandang ke Mapolsek Gubeng Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dilaporkan secara resmi pada hari yang sama, Jumat 1 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB.

Kegiatan perjudian, meskipun dilakukan secara sederhana dan terbuka, tetap merupakan tindakan melawan hukum. Selain merusak moral, praktik ini juga dapat memicu potensi konflik sosial, termasuk perkelahian dan tindak kriminal lainnya.

Ipda Dwi menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digelar demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya di malam hari.

Barang Bukti yang Diamankan, satu set kartu Remi, uang tunai Rp310.000.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Gubeng. Mereka dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam KUHP. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemberkasan sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Surabaya. Judi, sekecil apa pun bentuknya, akan ditindak tanpa pandang bulu. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

“Kami tak akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal seperti ini. Surabaya harus bebas dari judi jalanan,” pungkasnya (Sam).

Berita Terkait

Doa Bersama MAKI Gandeng Pemprov Jatim: Penyejuk di Tengah Panasnya Aksi Massa

Dikendalikan dari Rumah Kontrakan Sawahpulo Sarang Sabu Digerebek Polisi

Berani Lawan Jambret Hingga Tersungkur, Warga Murka Lempar Motor ke Sungai Kalimas