
Situbondo, pojokkiri.com
Kepala Desa Kertosari Hosnan Zamroni meminta kepada Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, tidak menutup aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Banyuputih.
Dia, mengaku jika 5 tambang galian C di wilayah Banyuputih semuanya tidak memiliki izin alias bodong, termasuk tambang miliknya yang berlokasi di Dusun Lesong, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
“Ya, kalau itu semua di daerah Banyuputih tambang yang beraktivitas tidak ada izinnya dan bodong semua, tapi kalau itu misalnya ditutup kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang ada di Kabupaten Situbondo, kan susah nanti. Iya bodong semua termasuk tambang milik saya, berharap kepada bupati dan kepolisian tidak menutupnya, beri arahan kepada kami semua, “katanya, Senin (5/10/2026).
Dia, juga berharap kepada bupati dan pihak kepolisian memberikan arahan dan masukan terhadap semua para penambang khususnya di Banyuputih.
“Harapan saya kepada bupati dan pihak kepolisian, Polres Situbondo. Bagaimana bisa memberikan arahan dan ketika ada persoalan bisa melindungi para penambang lokal yang tidak memiliki izin ini. Kami mengurus izin dua tahun tidak selesai dan sampai sekarang ngurus IUP OP belum selesai, “terangnya.
Selain itu, Hosnan juga meminta kepada DLH Kabupaten Situbondo, untuk turun ke lokasi tambang yang ada di Banyuputih. Agar, DLH sendiri tahu terkait aktivitas penambangan tersebut.
“Ya monggo kepada DLH, karena kenyataanya seperti itu dan memang ilegal semua. Monggo kalau mau mengecek saya tidak akan lari dari kenyataan, “tegasnya.
Sementara itu, Hosnan mengaku jika komoditas penambangan di Banyuputih beraneka ragam, mulai urug hingga bebatuan.
“Di sana macam-macam material, ada tanah urug, pasir, juga batu. Tambang di sana ada 4 atau 5 dik, “pungkasnya. (Inul)

