
Surabaya Pojokkiri.com — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Surabaya. Peristiwa itu menimpa seorang mahasiswi yang kehilangan kendaraannya di garasi rumahnya di kawasan Jemur Wonosari. Aparat kepolisian Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengamankan tiga orang pelaku.
Perlu diketahui peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, (27/03), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban, NSA, yang terparkir di garasi rumahnya di kawasan Jemur Wonosari Lebar, diketahui telah hilang.
Saat dikonfirmasi wartawan Kompol Haryoko Widhi Kapolsek Wonocolo Surabaya mengungkapkan korban yang merupakan warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh para pelaku yang sebelumnya berkeliling mencari target di lingkungan yang sepi,” tutur Kompol Haryoko, pada Jumat (03/04).
Kompol Haryoko bilang, tiga tersangka yang kami amankan diketahui merupakan warga Surabaya. Mereka adalah Fendi Indra Wahyu, Rangga Rendi Saputra, dan Rio Juliantoro. Ketiganya memiliki latar belakang pekerjaan swasta dan pendidikan terakhir yang berbeda.
“Bahwa para pelaku beraksi secara berkelompok dan memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya,” katanya.
Kompol Haryoko menyampaikan bahwa, para pelaku beroperasi dengan pola yang cukup sistematis. Satu orang bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus, sementara lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman.
“Mereka berkeliling di kawasan permukiman yang relatif sepi untuk mencari sasaran. Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap mudah diambil, salah satu pelaku langsung mendekati kendaraan dan merusak dengan kunci kontak menggunakan kunci T,” jelasnya.
Sementara itu ungkap Kompol Haryoko,, dua pelaku lainnya berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi adanya warga atau situasi mencurigakan. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, hasil curian tersebut kemudian dijual dan keuntungan dibagi rata di antara mereka.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah dokumen kendaraan berupa STNK sepeda motor Honda Beat, kunci kontak yang telah dirusak, serta beberapa kendaraan lain yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
Selain itu, aparat juga menyita alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci T dan beberapa kunci modifikasi yang biasa digunakan untuk merusak sistem pengamanan kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan, termasuk yang dilakukan dengan merusak kunci atau secara bersama-sama, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di area terbuka atau minim pengawasan. Penggunaan kunci tambahan dan sistem pengamanan ekstra dinilai penting untuk mencegah aksi serupa.
Kompol Haryoko menegaskan, kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kejahatan seperti ini sering terjadi karena adanya kesempatan. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan diparkir di tempat yang terpantau.
Reporter Samsul Arif.

